-->

Pendataan OAP Tak Perlu Tunggu Perdasus

SAPA (JAYAPURA) - Legislator Papua, Natan Pahabol menyatakan, untuk mendata berapa jumlah orang asli Papua (OAP), pemerintah provinsi (pemprov) setempat tak perlu menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Ia mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendata orang asli Papua. Salah satunya bekerja sama dengan berbagai instansi misalnya Badan Pusat Statistik (BPS) atau BKKBN hingga dedominasi berbagai gereja yang ada di seluruh Papua.

"Bahkan data di gereja itu betul-betul detail. Pihak gereja selalu mencatat detail kelahiran dan kematian warga jemaatnya. Ini yang dilupakan pemerintah. Kalau mau tunggu Perdasus saya pikir tak perlu. Tapi harus berusaha dulu. Banyak cara yg bisa digunakan," kata Natan, Rabu (9/3).

Katanya, Perdasus hanya payung hukum. Tapi pendataan jumlah orang asli Papua bisa dilakukan kapan saja. Pemerintah tinggal menanggarkan dana dan merekrut tenaga sukarela untuk turun ke kampung-kampung, atau bekerjasama dengan pihak gereja.

"Jadi saya pikir ini sebenarnya tak terlalu sulit. Tinggal bagaimana menseriusinya. Data-data dari geraja itu lengkap. Mulai dari jemaat-jemaat dikampung hingga klasis dan sinode," ucapnya.

Menurutnya, Perdasus boleh-boleh saja, namun bukan berarti harus menunggu aturan tersebut untuk bertindak. Ia menilai, Perdasus adalah langkah kedua.
"Jadi tak perlu menunggu Perdasus. Jalan saja dulu. Berbagai cara memungkinkan bisa ditempuh. Pemerintah bisa melibatkan pihak gereja untuk mendapat data akurat," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengaku sangat kesulitan OAP. Ini dikarenakan belum ada peraturan yang mengatur tentang orang asli.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan, pemerintah provinsi punya keinginan besar memastikan data OAP, namun peraturan khusus (Perdasus) yang mengatur soal itu belum dibahas oleh dewan.

“Kami sedikit mengalami kesuitan untuk mendata orang asli Papua, dulu beberapa waktu lalu melalui Sensus penduduk 2010, pernah dilakukan itu. Pihak BPS lakukan, namun dilakukan melalui pendekatan marga,” katanya.

Menurutnya, Perdasus sangat penting, karena akan memberikan batasan yang lebih komprehensif orang asli yang mau di data yang mana saja, yang jelas ini bukan dalam konteks politik tapi sosial. Pemerintah provinsi membutuhkan dasar hukum dan itu ada dalam Raperdasus yang diajukan ke pihak dewan, namun ada dua rancangan yang belum ditindaklanjuti, yakni soal orang asli dan MRP.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen meminta para bupati dan wali kota se Papua benar-benar mendata semua rakyatnya.

“Gubernur telah memberikan kepercayaan kepada semua kabupaten/kota. Untuk itu harus ada data dan mengetahui akumulasi berapa jumlah penduduk asli Papua diatas tanah ini,” kata Dosinaen.

Ketika rapat kerja hal ini akan disampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk proaktif dalam memberikan data yang valid.
“Jangan ada satu paranoid, ini mereduksi jumlah penduduk yang telah ada karena pengalaman kabupaten/kota telah menaikan jumlah penduduk hanya kepentingan politik lokal,” ucapnya. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel