-->

Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Kapolres Mimika Ditunda

Suasana sidang kasus pemukulan Kapolres Mimika pada Rabu 20 Juli 2016 - SAPA
SAPA (TIMIKA) – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa YW terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto  Mujiharso yang berlangsung pada Rabu (20/7), di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika ditunda. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie Anwar, SH, ditunda karena  JPU belum siap untuk membacakan tuntutan.

 Sidang yang  dimulai sekitar pukul 14.45 WIT dihadiri sejumlah masyarakat yang diantaranya simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), berhubung terdakwa merupakan aktivis KNPB.

Sidang sebenarnya dipimpin Majelis Hakim Relly D Behuku, SH, MH, namun tidak bisa hadir, sehingga sidang kali ini dipimpin Fransiscus C Baptista, SH dan Steven C Wakolow, SH.

Sementara itu di dalam sidang ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ivonia S Tetjuari, SH dan Mersi F Waromi.

Setelah sidang dibuka untuk umum oleh majelis hakim dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali, majelis hakim melanjutkan pertanyaan kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU terkait kesiapan untuk melanjutkan persidangan, kedua pihak pun menyatakan siap.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, terdapat kekurangan pada kelengkapan hakim yang seharusnya berjumlah tiga orang hakim, namun yang hadir hanya dua orang hakim.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan apakah JPU sudah siap untuk membacakan tuntutannya terhadap terdakwa, JPU menjawab bahwa belum siap membacakan tuntutannya pada sidang kali ini, dan meminta waktu satu minggu kedepan untuk menyiapkan tuntutannya.
“Kami meminta waktu satu minggu, untuk menyiapkan tuntutan kami yang mulia,” kata JPU di dalam sidang.

JPU yang belum siap membacakan tuntutannya dalam sidang kali ini, akhirnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya. Dengan demikian, sidang kembali ditunda hingga  Rabu 27 Juli 2016, masih dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa.

Untuk diketahui bahwa, perkara penganiayaan yang dilakukan YW terhadap  Kapolres Mimika, terjadi di Kampung Bhintuka-SP 13, Distrik Kuala Kencana, Selasa 5 April lalu pada saat aparat keamanan membubarkan aksi KNPB karena dinilai melanggar ijin.

Pasalnya dalam ijin yang diajukan, KNPB akan melaksanakan ibadah dan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah bagi pemenang lomba. Namun, pada kenyataannya Ketua KNPB Steven Itlay diduga telah melakukan orasi politik terhadap masyarakat yang notabene merupakan simpatisan KNPB yang hadir saat kegiatan. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel