Polres Mimika Musnahkan BB Narkoba
pada tanggal
Wednesday, June 8, 2016
![]() |
Pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba di Polres Mimika. |
SAPA (TIMIKA) – Kepolisian Resort (Polres) Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) narkoba. Pemusnahan BB narkoba dihadiri dan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dan penasehat hukum.
Wakapolres Mimika, Kompol Y Takamully mengatakan, BB yang dimusnahkan ini merupakan BB hasil operasi satuan Narkoba Polres Mimika pada bulan April dan Mei 2016. Dimana BB yang dimusnahkan, sudah memenuhi syarat formil.
“ Dengan pemusnahan BB ini, maka dalam waktu dekat kami akan melimpahkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas Wakapolres Mimika, Kompol Yuvenalis Takamully, SH, MH, Selasa (7/6) di Pusat Pelayanan Masyarakat Polres Mimika.
Ia menerangkan, BB yang dimusnahkan, antara lain 18 paket ganja yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat 44,45 gram. BB ini didapat dari hasil operasi, dimana petugas berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni MW alias Icha dan MG pada April lalu. Selain itu, terdapat dua paket sabu-sabu seberat 1,44 gram, yang diperoleh dari hasil operasi, dengan menangkap tersangka berinisial MM alias Mus dibulan Mei.
“ Ketiga tersangka ini dijerat dengan hukuman paling rendah 15 tahun penjara. Dan berkasnya sudah siap, karena kita menunggu pemusnahan ini saja dan mungkin habis pemusnahan ini langsung kita kirim,” terang Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, operasi peredaran narkoba merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo. Yang mana sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakannya. Namun untuk melaksanakan itu, Kepolisian meminta adanya dukungan dari masyarakat, supaya Kabupaten Mimika bebas dari narkoba.
“Kita minta juga peran serta dari masyarakat, karena aparat kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Oleh itu, kita minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat memberikan informasi. Agar Kabupaten Mimika ini bisa zero (bebas,red) dari narkoba,” ungkap Takamully.(Saldi Hermanto)