-->

Bupati Minta Pendamping Lokal Desa Berkompeten

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE
SAPA (TIMIKA) – Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mimika melakukan perekrutan pendamping lokal desa, untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di masing-masing kampung, untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE dalam sambutannya di pembukaan penerimaan tenaga pendamping mengatakan, pengelolaan DD tersebut harus secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Karenanya diperlukan suatu pengawasan, baik dari semua unsur Pemerintah Daerah maupun dari masyarakat.

Kata dia, pengawasan ini sangat penting. Karena anggaran yang diberikan pemerintah pusat dan kabupaten sangat besar, sehingga rawan dalam penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

“ Perekrutan pendamping lokal ini, bertujuan agar melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” terang Eltinus Omaleng, SE dalam sambutannya di Hotel 66, Selasa (7/6).

Kata dia, pembangunan desa sangatlah penting. Oleh itu, seleksi yang dilakukan ini agar dilakukan dengan sungguh-sungguh. Agar menghasilkan pendamping yang berkompetensi dan mampu membimbing, serta mendampingi masyarakat. Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dikampung dapat terwujud.

Lanjutnya, pihaknya mengharapkan tidak terjadi seperti tahun yang lalu. Dimana penggunaan DD  dan program yang diajukan tidak berjalan dengan baik. Sehingga dana yang besar tersebut, tidak tidak diketahui dipergunakan untuk hal apa.

“ Seleksi ini penting, karenanya pilih petugas yang benar-benar kompeten. Agar pelaksanaan pembangunan di kampung bisa terwujud,”ujar Bupati.
BPM Coret 10 Pegawai Honorer.

Sementara Kepala BPMMichael Gomar, S.STp mengatakan, pihaknya mencoret 10 pegawai honorer yang mengikuti tes perekrutan pendamping lokal desa. Ini dilakukan, karena 10 orang ini telah berstatus sebagai pegawai honorer di beberapa SKPD.

“ Memang perekrutan ini saat 10 orang ini belum menjadi tenaga honorer. Tapi karena sekarang sudah menjadi tenaga honorer, maka tidak diperbolehkan untyuk ikut perekrutan,”katanya.

Ia menjelaskan, persyaratan untuk menjadi pendamping lokal desa ini adalah tidak boleh telah terdaftar di SKPD dan terikat kontrak dengan organisasi kemasyarakatan atau yayasan. Sehingga tidak diperbolehkan pendamping lokal merangkap dua pekerjaan. 

“ Dicoretnya 10 orang ini, maka memberikan peluang pada yang lain untuk mendapatkan pekerjaan,”ujarnya. 

Kata dia, dan kemungkinan masih banyak pegawai honorer yang belum diketahui dan mengikuti tes tersebut. Karenanya pihaknya akan bekerjasama dengan BKD untuk mengecek kembali daftar nama-nama pegawai honorer. Yang nantinya akan dikroscek dengan nama-nama pelamar, sehingga pihaknya bisa mengetahui berapa banyak pegawai yang masih mengikuti tes.

“ Saya akan koordinasi dengan BKD untuk mengecek nama-nama pegawai honorer. Sehingga akan diketahui masih ada tidak pegawai honorer yang ikut tes,”ungkapnya.(Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel