-->

BPS Perpanjang Waktu Sensus Ekonomi

Yunus Wakum, SE 
SAPA (TIMIKA) – Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang waktu pelaksanaan sensus ekonomi hingga tanggal 15 Juni 2016 mendatang. Perpanjangan ini pada proses pencacahan seluruh sektor usaha di lapangan seluruh Indonesia, termasuk di Timika.

Kepala BPS Mimika Yunus Wakum, SE mengatakan perpanjangan waktu pelaksanaan sensus disebabkan meningkat pesatnya usaha masyarakat, sehingga petugas pencacah yang berada di lapangan sulit untuk medata keseluruhan usaha dalam waktu yang ditentukan sebelumnya.

 “ Secara umum sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas lapangan secara keseluruhan sudah selesai, akan tetapi masih ada beberapa yang belum menyerahkan datanya. Untuk itu dari BPS akan memonitoring karena mereka baru melakukan perbaikan datanya,” kata Yunus kepada Salam Papua diruang kerjanya, Selasa (7/6).

Dijelaskan Yunus, pelaksanaan sensus ekonomi yang dimulai sejak 1 Mei 2016 lalu dijadwalkan selesai pada 31 Mei 2016. Namun karena banyak usaha belum terakomodir seluruhnya karena banyak usaha baru yang bermunculan dan juga banyak pelaku usaha yang tidak kooperatif.

Pelaku usaha memiliki banyak alasan untuk tidak terbuka dan kooperatif kepada petugas sensus yang berada di lapangan. Kata Yunus, salah satu alasannya adalah ketakutan dari perusahaan ilegal yang tidak terdaftar pajaknya atau menganggap tidak pentingnya sensus dilakukan bagi mereka.

“ Selain itu akan diketahui juga daya saing bisnis di Kabupaten Mimika dan penyediaan kebutuhan informasi usaha. Bagi pelaku usaha sensus ekonomi bermanfaat untuk mengetahui peluang serta potensi dan daya saing usaha. Bagi peneliti atau akademisi, sensus ini dapat dijadikan sebagai bahan penelitian ilmiah dan pengamatan bidang ekonomi. Lalu untuk pemerintah dapat dijadikan sebagai landasan perencanaan, pengambilan serta evaluasi kebijakan. Sementara bagi masyarakat, dapat menerima manfaat dari kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah,” jelas Yunus.(Maurits Sakbal) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel