-->

Pemprov Gelontorkan Rp21,7 Milliar Bagi Lembaga Keagamaan

Pertemuan Lembaga Keagamaan dan Pemprov Papua pada Rapat koordinasi di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua
SAPA (JAYAPURA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menyalurkan dana pemberdayaan bagi 51 lembaga keagamaan di Papua senilai Rp. 21,7 miliar. Dan untuk penyaluran dana pemberdayaan lembaga keagamaan, akan disalurkan paling lambat awal bulan depan atau usai Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

Hal itu dijanjikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyaratan Setda Papua Naftali Yogi, disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor)  Pemerintah Papua bersama Lembaga keagamaan di Papua, Senin (20/6) di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

“Pencairan dana kelembagaan 2016 dipastikan segera cair. Makanya usai Rakor diharapkan lembaga keagamaan segera memasukkan programnya, supaya usai Lebaran dana itu sudah bisa masuk rekening,”janji  mantan Bupati Paniai itu.

Menurutnya, sebelum dana itu diserahkan Pemprov merasa perlu membekali para lembaga keagamaan di Papua,  supaya lebih profesional dalam hal penyampaian laporan pertanggung jawaban. 

“Kita merasa perlu membekali mereka dulu seputar bagaimana menerima, mengelola dan mempertanggung jawabkannya, sehingga harapannya para bendahara yang ada dapat mendengar dan memastikan supaya pelaporan keuangan bisa  tepat waktu dan sesuai peruntukannya,” tegasnya lagi.

Pencairan dana keagamaan itu akan dibagi dalam dua tahap, yakni 50 persen untuk tahap pertama dan sisanya di tahap kedua. “Namun untuk bisa mencairkan dana tahap kedua, lembaga keagamaan diwajibkan mempertanggungjawabkan yang tahap pertama dulu,” sambung Naftali.

Sementara itu untuk penyampaian laporan pertanggung jawaban 2016, Pemprov Papua memberi batas waktu hingga 10 Januari 2017. 

“Kita juga berharap tahun ini sesuai arahan Kepala BPKAD, jangan lagi ada laporan keuangan yang telat disampaikan. Sebab kemarin ada beberapa lembaga keagamaan yang pertanggung jawabannya tidak sesuai waktu yang diharapkan. Mereka terkesan mengulur waktu sehingga ini menjadi catatan bagi kami di provinsi,”ungkapnya.

Disinggung mengenai besaran dana yang bakal diterima tiap lembaga keagamaan, Naftali mengatakan nilainya berbeda-beda atau disesuaikan dengan banyaknya jumlah sebaran jemaat. 

“Katakanlah GKI yang dananya justru diperhitungkan hingga Papua Barat meski sudah bukan batas administrasi kita lagi. Kemudian GIDI atau Kemah Injil sebab bapak Gubernur tidak berpikir soal kewenangan, sehingga bila masih satu sinode menjadi kewenangan Pemprov Papua untuk membantu setiap lembaga keagamaan meski menjadi wilayah kerjanya Papua Barat,”tuturnya.

Sementara Rakor Pemprov dan Lembaga Keagamaan di Papua dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa. Kegiatan yang digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura itu, dihadiri 51 perwakilan lembaga keagamaan di Papua.

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menjelaskan, dana hibah yang diambil dari 10 persen dana Otsus untuk Provinsi itu, harus digunakan benar untuk kepentingan pelayanan kepada setiap jemaat. 

“Tidak boleh untuk kegiatan lain seperti membangun rumah pribadi untuk pendeta, ini kejadian seperti itu sering kami temukan dan lihat dalam laporan. Kedepan tidak boleh terjadi lagi,” tegas Arisoy di acara tatap muka antara Pemerintah Provinsi Papua dan Lembaga Keagamaan di Sasana Karya, Senin, (20/6) siang.

Arisoy menghimbau kepada lembaga keagamaan agar memperhatikan pertanggungjawaban. Sebab akan menjadi salah satu penilaian.  “Sampai akhir tahun kemarin masih ada Rp1 Miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Itulah saya minta  selalu untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Karena kalau tidak akan berdampak pada opini BPK terhadap kita,”ungkapnya.

Arisoy bahkan menyentil ada lembaga keagamaan yang menerima banyak dana. Akan tetapi  disaat pertanggung jawabannya tidak sadar. 

“Pemerintah harus tegas, agar pengelolaan anggaran bisa semakin akuntabel. Sebab ini juga mempengaruhi opini BPK,” katanya. 
  
Selama ini, kata Arisoy, pertanggung jawaban LPJ telah dilakukan secara sungguh - sungguh oleh lembaga keagamaan.  Namun ada juga yang terpaksa harus ditelepon oleh pihak pemerintah. “Saya harus telpon mengemis. Saya minta tolong untuk segera selesaikan pertanggung jawaban harus tepatKetika menerima dana sudah tahu hak dan kewajiban jangan kita harus kejar baru memasukan LPJ. Dan saya tidak mau BPK nanti periksa bapak-ibu,”tukasnya.

Arisoy mengklaim, sampai tahun 2015, masih banyak penggunaan anggaran dana hibah lembaga keagamaan ini tidak tepat. Dalam hal ini terima dari Provinsi dan juga gereja, “Ini tidak benar, jangan kita kasih bantuan. Gereja kasih bantuan lagi, itu tidak boleh,”ucapnya.

Termasuk laporan penggunaan anggaran masih di tingkat sinode, tanpa memperhatikan tingkat bawa klasis. “Diaturlah supaya ada bagian untuk klasis dan jemaat, ini masih banyak yang perlu dibenahi, perlu dilakukan pengelolaan dengan baik. Nanti pada waktu BPK akan memanggil, diantara lembaga agama untuk memeriksa penggunaannya, buku kas dan bukti penggunaan,”sarannya.(Maria Fabiola) 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel