Iklan Indosat Sindir Monopoli Telkomsel
pada tanggal
Tuesday, June 21, 2016
SAPA (JAKARTA) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menedengarkan penjelasan Indosat mengenai alasan mereka membuat promosi yang menyindir Telkomsel. Selanjutnya, operator yang identik dengan warna kuning itu diminta membuat pengaduan resmi.
Anggota bidang hukum, BRTI, I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung Senin (20/6) pagi, Indosat telah menjelaskan bahwa kegiatan yang mereka lakukan bukanlah iklan.
Selain itu dijelaskan juga sejumlah alasan yang membuat anak usaha grup Ooredoo itu terang-terangan menyindir Telkomsel.
Anggota bidang hukum, BRTI, I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung Senin (20/6) pagi, Indosat telah menjelaskan bahwa kegiatan yang mereka lakukan bukanlah iklan.
Selain itu dijelaskan juga sejumlah alasan yang membuat anak usaha grup Ooredoo itu terang-terangan menyindir Telkomsel.
"Latar belakang ini antara lain soal posisi dominan Telkomsel, rencana network sharing Indosat dan partnernya yang belum terealisasi, rencana penurunan tarif interkoneksi yang tidak sesuai harapan serta sewa jaringan ke Telkom yang sulit di luar Jawa," terang Ketut saat dihubungi, Senin (20/6).
"Berdasarkan klarifikasi ini, BRTI minta kepada Indosat untuk membuat pengaduan resmi ke kami dapat mempelajari dan menindaklanjutinya," imbuhnya.
Telkomsel menanggapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait praktik monopoli layanan telekomunikasi di luar Pulau Jawa.
Tanggapan ini terkait dengan tudingan salah satu operator seluler di Indonesia yang mengatakan layanan telekomunikasi Telkomsel terlalu dominan di luar Pulau Jawa. Dominasi Telkomsel disebut mencapai 80 persen pasar, jauh di atas batas ketentuan undang-undang persaingan usaha, yaitu 50 persen.
Telkomsel menegaskan bahwa dominasinya di luar pulau Jawa bukan merupakan praktik monopoli, melainkan proses panjang yang dimulai sejak 1995.
“Saat itu operator lain lebih fokus membangun di pulau Jawa dan kota besar yang secara bisnis lebih menguntungkan,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Senin (20/6),
Terlebih lagi lokasi-lokasi pembangunan jaringan di luar pulau Jawa memiliki pasar yang tidak besar dan pada saat yang bersamaan CAPEX (capital expenditure/dana belanja modal) yang dikeluarkan sangat besar. Begitu pula ketika dioperasikan, juga lebih mahal karena biaya produksi dan operasional jauh lebih tinggi dibandingkan di Pulau Jawa.
Telkomsel sendiri saat ini mengklaim memiliki 116.000 BTS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, di mana angka penambahan jaringan ini dilakukan secara konsisten dengan rata-rata sebesar 25 persen setiap tahunnya.
"Komitmen ini akan terus dijaga sehingga lebih banyak lagi masyarakat Indonesia di berbagai lokasi yang dapat menikmati layanan telekomunikasi yang berkualitas,” ujar Adita.
Terkait tudingan praktik monopoli ini, Telkomsel disebut memborong produk-produk salah satu operator seluler. KPPU masih akan meneliti kebenaran informasi itu.
KPPU saat ini masih meneliti kebenaran informasi tentang praktik monopoli ini. Jika terbukti benar, maka Telkomsel dianggap melanggar seperti yang tertuang di pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Isi pasal 19b adalah menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha, maka dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Sindir Telkomsel
Pekan lalu, media sosial ramai dengan beberapa foto yang memperlihatkan sekelompok orang mengusung atribut iklan Indosat yang menyinggung Telkomsel.
Hal yang jadi masalah, dalam gambar tersebut, tampak spanduk dan poster berisi kalimat yang menyerang tarif operator seluler lain., yaitu Telkomsel.
"Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp 1/detik, Telkomsel? Gak mungkin," bunyi tulisan yang tertera di salah satu spanduk.
Selain itu ada juga poster bertuliskan, "Saya sudah buktikan nelpon ke Telkomsel Rp 1/ detik."
Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli membenarkan keberadaan spanduk dan poster tersebut. Namun dia menolak jika hal itu disebut sebagai iklan.
“Hanya aktivitas akuisisi saja, event di booth,” ujarnya.
Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman juga mengamini pernyataan Alex. Menurutnya, program tarif Rp 1 per detik yang dilakukan di luar Pulau Jawa.
Pelanggan di wilayah itu kerap mengatakan tarif telepon mahal dan mereka tidak memiliki pilihan operator lain. Dengan kata lain, terjadi monopoli di sana
Menurut Deva, 80 persen pasar di luar Pulau Jawa dikuasai oleh satu pemain. Indosat pun prihatin dan meminta pemerintah menegakkan regulasi terkait.
"Oleh karena itu Indosat Ooredoo berupaya masuk pasar luar Pulau Jawa dengan menerapkan tarif Rp 1/detik," kata Deva. (kps)