Mantan Wabup Adukan Kajari Fakfak ke Kejagung
pada tanggal
Friday, May 20, 2016

"Kajari Fakfak menyatakan kasus dugaan korupsi Kabupaten Fakfak belum dilaporkan padahal kasus itu sudah dilaporkan pada 2014-2015 lalu," kata Donatus di Gedung Kejagung Jakarta, Kamis (19/5).
Laporan Donatus disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Bahkan menurut Donatus, penyidik Kejari Fakfak telah memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangan dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi Pemkab Fakfak.
Donatus menduga Kajari Fakfak menyampaikan informasi yang tidak benar karena menyebutkan laporan kasus korupsi pengadaan panggung dan acara musik tidak pernah diterima kejari.
Donatus menunjukkan bukti surat pemanggilan sebagai saksi yang ditandatangani Kajari Fakfak bernomor : D365/T114.4/FS/03/2015 tertanggal 26 Maret 2015.
Mantan pejabat nomor dua di Kabupaten Fakfak itu meminta Kejagung menindaklanjuti laporan terhadap Kajari Fakfak itu dan mengambil alih penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Fakfak Mohammad Uswanas.
Sebelumnya, Donatus bersama LSM Nasional PASTI Indonesia menemukan indikasi "mark-up" anggaran pengadaan panggung dan alat tata suara di acara perayaan HUT Kabupaten Fakfak 2013 silam senilai Rp4,3 miliar.
Berdasarkan penghitungan anggaran panggung dan alat tata suara itu menelan dana Rp906 juta namun Pemkab Fakfak mengalokasikan Rp5,1 miliar.
Donatus juga melaporkan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Mei 2016 dengan terlapor para pejabat Pemkab Fakfak.(ant)