-->

BPN Bekerja Sesuai Prosedur

SAPA (TIMIKA) - Kepala Badan Angraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Roy Wayoi mengatakan selama ini pihaknya telah bekerja sesuai prosedur, jika ada klaim yang mengeluh atas keterlambatan kepengurusan seritifat aset daerah itu akibat adanya tahapan yang harus diikuti.

“Persoalan  sertifikat milik pemda yang diklaim terlambat kepengurusannya karena ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi. Memang kami sudah berusaha, tetapi karena berkas yang dilampirkan tidak lengkap, hampir sebagian besar kelengkapan dokumen tidak dilampirkan, sehingga banyak yang tidak sesuai dengan prosedur. Itu yang kami usahakan untuk selesaikan, agar aset-aset pemda ini bisa terdaftar dan sesuai prosedur bahkan kami sudah sampaikan kepada Pemda berulang-ulang kali,” jelasnya

Dikatakan Roy, ada sekitar 25 lokasi milik pemda masih dalam proses, dan pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen yang sampai sekarang ini belum diberikan dari pihak pemda ke BPN.

“Kami sudah data kemarin sekitar 25 lokasi yang lengkap dan yang sudah kami proses itu 25 itu sudah kita naikan dan sedang dalam proses penerbitan sertifikat. Hanya menunggu kelengkapan dokumen dari pemda, bahkan lokasi yang diusulkanpun rata-rata batas-batas lokasinya  tidak jelas, sehingga petugas yang turun dilapangan menghadapi kendala,” terangnya

Disamping itu kata Roy, dan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai sebesar 70 persen dari Pemda, hal itu sangat keliru, menurut Roy, PNBP dari Pemda sebesar 20 sampai 30 persen saja, sebagian besar berasa dari masyarakat dan perusahaan swasta.

“Saya klarifikasi pemberitaan dimedia beberapa waktu lalu, dimana menjelaskan terkait dengan penerimaa PNBP jika disampaikan sebesar  70 persen berasal dari pemda, maka itu keliru. Perlu saya perjelas bahwa hanya sekitar 20 atau 30 persen PNBP yang bersumber dari Pemda sebagian besar berasa dari masyarakat dan perusahaan swasta. Penerimaan itu wajib dilakukan terutama untuk aset pemda, semua berkas yang dimasukan itu wajib dibayarkan  ke kami, tetapi bukan berari 70 persen dari PEMDA  saya rasa belum benar tdak sebesar. Itupun bukan kepada penerimaan  BPN Kabupaten Mimika tetapi itu penerimaan secara nasional,” jelasnya. (Indri Yani Pariury)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel