-->

SPIL dan Temas Stop Berselisih

SAPA (TIMIKA) – Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE mengatakan, kawasan Pelabuhan Laut Poumako adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, bukan milik perorangan. Sehingga ia mengimbau kepada Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) dan Pelayaran Tempuran Emas (Temas) agar tidak berselisih, mempermasalahkan penggunaan kawasan tersebut.

“Apabila hal ini masih terus dilakukan, kami akan memutuskan hubungan kerja,” ungkap Bupati Omaleng saat ditemui wartawan dikediamannya, Kamis (17/3).
Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara Temas dan SPIL, Bupati mengatakan dirinya telah mengunjungi lokasi pelabuhan dan telah membagi lokasi untuk dua perusahaan itu, sehingga tidak terjadi gesekan terkait dengan lokasi pelabuhan

“Kemudian kebijakan yang kemarin saya turun itu saya bilang SPIL jangan seolah-olah, ko punya tanah ini semua. Jadi kewenangan yang sudah saya bilang ini yang harus dibangun untuk dua perusahaan itu,” kata Bupati.

Sementara itu disinggung mengenai ketegasan Pemkab dalam menyikapi permasalahan Temas dan Spil, Omaleng mengatakan, sedikitnya ada 4 perusahaan yang akan bekerjasama dengan Pemkab Mimika dalam menyukseskan tol laut. Sehingga dirinya berpesan agar jangan menciptakan permasalahan baru, sebab masih  ada perusahaan lain yang ingin mendaftar.

“Ada empat perusahaan yang kami mau undang, bukan dorang dua saja. Saya akan kasih masuk dan jangan mereka berdua berkelahi. Kita kemarin sudah bahas, kalau mereka berkelahi lagi, dua-duanya akan saya kasih keluar dan tidak boleh masuk ke Mimika, sebab yang lain sudah siap untuk masuk,” ujar Bupati Omaleng.

Kata dia, terkait dengan tinjauan langsung dirinya ke Pelabuhan Poumako, yang sering mengklaim adalah milik seorang pengusaha, Bupati menepis dan menegaskan bahwa  berdasarkan Badan Pertanahan dan Dinas Kehutanan tanah pelabuhan tersebut merupakan milik Pemkab Mimika.

Menurutnya, lokasi pelabuhan tersebut telah diatur didalam peraturan, dan proses pembangunan gedung dan jalan merupakan dana milik pemerintah, sehingga siapapun tidak berhak mengklaim tanah tersebut adalah milik pribadi.

“Menyangkut pelabuhan ini, yang bermain adalah Mitro dan seolah-olah tanah itu miliknya dia. Itu tidak benar, sebab ada aturan di pertanahan dan kehutanan yang katakan tanah itu milik pemerintah dan bukan milik Mitro. Karena di pelabuhan dengan asas pemerintah sudah ada didalam dan sudah ada bangunan dengan timbunan untuk membangun gudang,” ujar Bupati.

Lanjut Bupati, tanah yang dahulu merupakan hutan lindung ini  mengalami perluasan sehingga wilayah itu berubah menjadi hutan produksi. Sebab yang memberikan pengalihan status hutan dari lindung ke produksi ialah Pemkab Mimika guna pembangunan pelabuhan di Poumako, sehingga tidak ada yang bisa mengklaim.

“Itu bukan karena ada pa Mitro baru hutan itu berubah jadi hutan produksi. Pemerintah yang urus untuk kelola hutan itu. Intinya, jangan seolah-olah dia bilang itu dia punya, sebab itu tidak benar,” ungkapnya. (Ricky Lodar).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel