-->

Bupati Mimika Copot Kepala Dinas Kesehatan, Erens Meokbun

SAPA (TIMIKA) – Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) yang selama ini dijabat oleh Erens Meokbun. Alasannya, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sewaktu mencalonkan sebagai wakil bupati pada Pilkada 2015 di Biak. Namun setelah gagal, yang bersangkutan kembali bertugas tanpa melapor kepada dirinya.

“Dia  ikut pemilihan serentak waktu itu di Biak, dan sudah masukkan surat pengunduran diri. Tapi, begitu gagal dan datang kembali tidak pernah lapor diri ke saya, sehingga asal masuk seenaknya saja,” kata bupati kepada wartawan di kediamannya, Kamis (17/3).

Bupati menjelaskan, di dalam Undang-undang  No 5 Tahun 2014  tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Pasal 119 sudah jelas, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Ada Undang-undang yang mengatur itu semua. Jadi segala sesuatu sudah ditanggung resiko dan tidak seenaknya masuk kerja begitu saja,” ujar bupati.
Menurut bupati, dirinya sudah menghubungi Sekda Ausilius You, S.Pd.,MM terkait hal ini. Bahkan,  Surat Keputusan (SK) pencopatan jabatan Kadinkes sudah dikeluarkan. “Kami sudah keluarkan SKnya untuk berhenti, supaya pegawai tersebut tidak boleh masuk kerja,” ujarnya.

Sementara Erens Meokbun yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/3) mengatakan, setelah kembali dari Biak dirinya akan menemui bupati, namun belum ada waktu yang tepat.

 “Waktu saya balik dari sana (Biak-red) memang saya mau ketemu bupati, tapi belum ada waktu. Tetapi pada waktu apel pagi saya sempat jabat tangan dengan baliau, dan beliau tanya bagaimana? Jadi saya sampaikan bahwa, saya tidak lolos karena yang terpilih adalah anggota DPRD sendiri,” ujar Erens.

Lanjut Erens, terkait dengan pengunduran dirinya, Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. Namun karena dirinya berada dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP) sehingga dirinya masih diberikan ijin untuk mengikuti Pilkada tersebut, tanpa harus mengundurkan diri. Sebab jika mengundurkan diri di dalam masa persiapan pensiun, maka hak-hak selama berdinas 35 tahun tidak akan diterimanya.

 “Karena kalau saya keluar atau mengundurkan diri, berarti saya punya hak-hak selama 35 tahun itu dihapus tanpa dapat apa-apa sama sekali. Dan ini bertepatan dengan tahun depan pensiun saya, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Itu saran dari BKN,” jelas Erens.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paskalis Kirwelakubun mengatakan, pemberhentian yang  bersangkutan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehingga tidak perlu untuk diperdebatkan.

“Dasar hukumnya itu di ketika seorang PNS mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati itu tertuang pada Pasal 119  Undang-undang  Nomor 5 tahun 2014  ASN. Dan bagi pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/wakil, Bupati /wakil harus mengundurkan diri sebagai PNS pada saat pencalonan,” ujar Paskalis. (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel