-->

Relokasi Pedagang Pasar Damai Tunggu Penetapan APBD

Relokasi Pedagang Pasar Damai Tunggu Penetapan APBDSAPA (TIMIKA) - Rencana relokasi pedagang Pasar Damai dan Jayanti masih menunggu penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016. Ini karena untuk merelokasi 100 lebih pedagang masuk dalam DPA di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika.  Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga.

“Tim terpadu yang sudah kami bentuk beberapa bulan lalu, untuk penanganan pedagang Pasar Damai dan Djayanti ini tim terus melakukan pemantapkan persiapan rencana relokasi pedagang di dua lokasi itu,” tutur Paulus Yanengga saat ditemui Salam Papua di Kantor Bappeda, Senin (14/3).

Menurutnya, relokasi ini pemerintah yang akan membagi-baginya setiap kapling. Dan dalam melakukan relokasi ini, pihaknya akan melibatkan Ketua RT, lurah, dan kepala kampung. Ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang yang satu dengan yang lainnya.

“Jumlah pedagang yang direlokasi kurang lebih 100 san. Setelah penetapan APBD nanti, kami akan bagi lagi berapa pedagang yang direlokasi di SP4 dan Pasar Sentral,” jelas Paulus.

Sementara soal ganti rugi pedagang yang sudah membangun. Ia menambahkan, hal tersebut sudah dilakukan pada saat kepemimpinan Kadispenda yang dulu, yakni Ibu Cherly Lumenta. Dan untuk melakukan relokasi ini, sudah lama ingin dilakukan. Namun karena lokasinya belum ditimbun, maka belum bisa dilakukan. Hal itu baru bisa dilakukan pada tahun  ini, itupun setelah penetapan APBD 2016. Karena masih menunggu anggaran untuk melakukan relokas pedagang.

“ Kami sudah siapkan lahan seluas tujuh hektar di SP 4 untuk merelokasi pedaga dari Pasar Damai dan Djayanti. Tapi untuk melakukan relokasi, masih menunggu penetapan APBD 2016,”jelas Paulus. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel