-->

Dispenda Data Jumlah Rumah Petak

Dispenda Data Jumlah Rumah Petak
SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga,SH.M.Si mengatakan, saat ini tim sedang melakukan pendataan ke tiap rumah petak yang ada di Timika. Ini dilakukan untuk menarik retribusi rumah kos.

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pendataan ke tiap rumah petak yang ada ,”kata Paulus Yanengga saat ditemui Salam Papua di Kantor Bappeda, Senin (14/3).

Ia mengatakan, sesuai dengan perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah. Maka pihaknya melakukan pendataan rumah petak, dan ditargetkan selesai tahun ini. Dan tahun depan, akan dilakukan penarikan terhadap retibusinya.

“Intinya, tahun ini kami baru melakukan pendataan saja, sebab tenaga juga terbatas. Sehingga pendataan dilakukan sampai Juli atau Agustus baru selesai. Dan tahun depan, barulah diterapkan penarikan retribusi rumah petak,”tuturnya.

Ia menjelaskan, rumah kos sudah termasuk ke dalam pajak hotel. Kenapa demikian, karena rumah petak atau rumah kos di Timika, memiliki fasilitas seperti hotel. Karenanya, adanya perubahan terhadap UU RI nomor 28, yang isinya termasuk retribusi rumah kos.

“ Karena sudah ada perubahan UU RI nomor 28 tahun 2009, maka untuk penerimaan pahak rumah kos dikembalikan ke daerah. Sehingga daerah bisa mendapatkan pendapatan dari rumah kos atau petak tersebut,”papar Yanengga.(Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel