Dispenmen Belum Terima Peraturan Restrukturisasi
pada tanggal
Friday, July 15, 2016
Armin Wakerkwa,S.Pd |
“Rencananya kelimpahan kewenangan seperti itu tetapi sampai sekarang, mekanismenya seperti apa, kami belum tahu,” kata Armin Wakerwa saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Kamis (14/7).
Pihaknya belum mengetahui apakah Dispenmen akan bergabung dengan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Provinsi Papua ataukah berdiri sendiri.
Sementara Kepala Bidang SMK Dispenmen Mimika, Drs.Selsius Aron pada saat yang sama mengatakan, Terhitung tanggal 1 Oktober 2016 kelimpahan kewenangan atau rekstrukturisasi Dispenmen sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pelimpahan kewenangan SMA dan SMK ke Provinsi Papua.
“Namun kita belum tau arah konsekwensi dari pelimpahan tersebut seperti apa,apakah bentuk unit kerja pendidikan menengah kabupaten perpanjang tangan seperti apa, entalah berbentuk cabang atau seperti apa kita belum tau pastinya,” tutur Aron.
Diharapkan, sebelum bulan Oktober peraturan tersebut sudah ada, sehingga jelas Sumber Daya Manusia (SDM), birokrasi di dinas juga arahnya ke mana, apakah memilih diunit kerja perpanjangan tangan dari provinsi atau mau tetap di Kabupaten harus jelas. (Ervi Ruban)