Hari Senin PNS Gunakan PDH Baru
pada tanggal
Friday, February 12, 2016
SAPA (TIMIKA) – Terhitung mulai hari Senin (15/2) seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, akan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang baru.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You, S.Pd.,MM kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 3, Kamis (11/2).
Menurut You, peraturan pengunaan PDH para pegawai telah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009, tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dan, di 2015, lanjut You, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali secara resmi mengeluarkan Peremndagri Nomor 68 Tahun 2015, mengenai pakaian dinas baru bagi PNS Kemendagri dan Pemkab.
You menjelaskan, pakaian dinas yang harus dikenakan Pemkab terdiri atas, PDH warna khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap, dan PDH batik atau tenun atau bisa disebut pakaian khas daerah.
“Untuk pria kemeja dan celana panjang, sementara wanita diwajibkan untuk mengunakan kemeja dan rok,” kata You.
Menurut You, untuk jadwal penggunaan seragam PNS juga sudah diatur. Untuk hari Senin dan Selasa, menggunakan PDH Khaki. Rabu dan Kamis menggunakan batik. Sedangkan untuk hari Jumat menggunakan seragam training.
“ Sementara PDH Linmas digunakan pada hari Linmas, PDH Korpri gunakan pada hari Korpri dan hari-hari besar lainnya,”kata You.
You berharap, pada hari Senin mendatang seluruh PNS sudah dapat menerapkan aturan baru tersebut.
“Mulai hari senin, semua PNS yang ada di lingkup Pemkab Mimika sudah menerapkan peraturan yang telah ditentukan ini,” harap You. (Ervi Ruban)