Warga Demta Sepakat Cegah Bom Ikan
pada tanggal
Tuesday, January 5, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Warga yang berdomisili di Kampung Tarfia, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sepakat untuk bersama-sama mencegah penggunaan bom ikan dalam mencari nafkah di perairan sekitar kampung tersebut.
"Ya, kami larang buang bom di perairan Tarfia, kalau ketahuan ada yang buang bom, yang bersangkutan akan dimarahi sampai di pukul," ujar Agustinus Pitowin, di Tarfia, Sabtu.
Menurut Agustinus, masyarakat Tarfia telah sepakat membuat peraturan kampung yang berisi larangan penggunaan bom ikan di sekitar perairan Tarfia.
Jika mereka menemukan nelayan atau siapa pun yang menggunakan bom ikan maka akan diusir.
"Masyarakat sepakat larangan pembuangan bom ikan dalam sebuah aturan tertulis yakni peraturan kampung," ujarnya.
Masyarakat berkomitmen menjaga terumbu karang agar tetap utuh dan tetap menjadi tempat persembunyian ikan.
Dengan demikian, ikan dan terumbu karang tetap terjaga, serta kelestraian biota laut terpelihara.
"Kalau sampai terumbu karang rusak, nanti masyarakat susah mencari ikan karena sudah tidak ada tempat persembuyian ikan," ujarnya.
Agustinus yang kini menjabat Sekretaris Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) itu mengatakan, warga Tarfia hanya mengijinkan warga mencari dan menangkap ikan dengan menggunakan jaring (pukat) dan alat pancing.
"Jaring boleh diijinkan untuk menangkap ikan, alat pancing juga diijinkan untuk menangkap ikan," ujarnya.
Selain bom, katanya, masyarakat juga melarang racun obat lainnya yang mematikan ikan besar hingga kecil dalam jumlah banyak. Dengan begitu, ikan-ikan akan habis dan sulit dicari.
"Kalau bom dan racun-racun yang lain berupa obat racun tidak diperbolehkan, karena akan menghabiskan ikan dilaut," ujarnya.
Dia menambahkan, warga sepakat menjaga dan merawat lautnya agar mereka tidak susah mencari dan menangkap ikan. (ant)
"Ya, kami larang buang bom di perairan Tarfia, kalau ketahuan ada yang buang bom, yang bersangkutan akan dimarahi sampai di pukul," ujar Agustinus Pitowin, di Tarfia, Sabtu.
Menurut Agustinus, masyarakat Tarfia telah sepakat membuat peraturan kampung yang berisi larangan penggunaan bom ikan di sekitar perairan Tarfia.
Jika mereka menemukan nelayan atau siapa pun yang menggunakan bom ikan maka akan diusir.
"Masyarakat sepakat larangan pembuangan bom ikan dalam sebuah aturan tertulis yakni peraturan kampung," ujarnya.
Masyarakat berkomitmen menjaga terumbu karang agar tetap utuh dan tetap menjadi tempat persembunyian ikan.
Dengan demikian, ikan dan terumbu karang tetap terjaga, serta kelestraian biota laut terpelihara.
"Kalau sampai terumbu karang rusak, nanti masyarakat susah mencari ikan karena sudah tidak ada tempat persembuyian ikan," ujarnya.
Agustinus yang kini menjabat Sekretaris Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) itu mengatakan, warga Tarfia hanya mengijinkan warga mencari dan menangkap ikan dengan menggunakan jaring (pukat) dan alat pancing.
"Jaring boleh diijinkan untuk menangkap ikan, alat pancing juga diijinkan untuk menangkap ikan," ujarnya.
Selain bom, katanya, masyarakat juga melarang racun obat lainnya yang mematikan ikan besar hingga kecil dalam jumlah banyak. Dengan begitu, ikan-ikan akan habis dan sulit dicari.
"Kalau bom dan racun-racun yang lain berupa obat racun tidak diperbolehkan, karena akan menghabiskan ikan dilaut," ujarnya.
Dia menambahkan, warga sepakat menjaga dan merawat lautnya agar mereka tidak susah mencari dan menangkap ikan. (ant)