Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan HAM
pada tanggal
Wednesday, June 29, 2016
![]() |
Drs Marthen Paiding.M.MT |
SAPA (TIMIKA) - Asisten II Bidang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Marthen Paiding.,M.,MT membuka Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yang digelar di Rumah Negara, Selasa (28/6).
Sosialisasi yang terkait dengan penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM serta perlindungan hak berkebudayaan bagi masyarakat adat dan kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan hak masyarakat adat ini dilaksanakan oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut dari badan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI Firdaus .,S.,Sos.,MH dan Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Mimika Sihol Parningotan.,SH.
Jumlah peserta dalam sosialsasi sebanyak 30 orang yang terdiri dari Bagian hukum sekda Kabupaten Mimika, Kesbang, Kepolisian, badan pusat statistik (BPS), Pengadilan Negeri, SatuanPolisi Pamong Praja ( Satpol PP), Dinas Pekerja Umum (PU), Dinas Pariwisata, toko agama, toko masyarakat, toko adat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pertanahan Naisonal (BPN) Badan Pengembangan Masyarakt Kampung.
Marten Pailing dalam sambutanya mengatakan, hak asasi manusia merupakan isu yang pleik dan insetif namun juga merupakan isu penting yang berkembang pesat sejak dideklarasikan univesal deklaration of humaman right atau deklarasi umum hak manusia tahun 1948, yang mana di Indonesia hak asasi manusia sudah dikenal secara foemal yaitu didalam UUD 1945 .
“Melalui badan penelelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, AHM RI setiap tahunnya selalu melakukan penelitian terutama yang berkaitan dnegan Hak Asasi Manusia , mana untuk di Mimika tahun ini khusunya bertemakan “perlindungan hak berkebudayaan bagi masyarakat adat dan kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan hak masyarakat adat di Papua,”terangnya.
Dikatan Marten UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi propinsi Papua nyata-nyata berbicara tentang perlindungan Hak Berkebudayaan Bagi Masyarakat adat di Papua , untuk itu lewat sosialisasi ini ia berharap kepada seluruh peserta dapat menikuti dengan baik agar bisa memahami perlindungan berkebudayaan bagi masyarakat adat dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia.
“Saya berharap melalui sosialsasi in benar-benar terwujud dalam satu tatahan berbangsa dan bernegara agar budaya dan adat istiadat dalam bangsa ini khususnya kita di Papua dapat mengembangakan diri lewat potensi sehingga dikenal di seluruh Indonesia maupun Manca Negara. Dan sebagai pimpinan daerah saya berterima kasih kepada badan hukum dan HAM kementrian Hukum dan HAM RI dan kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua yang mau mengadakan sosialisasi ini,” katanya.
Sementara Ketua Panitia Sosialisasi, Muh Jambia Wadan Sao.,SH mengatakan tujuan dari sosialisasi ini ialah menginformasikan kepada instansi terkait hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat. Selain itu instasi terkait dapat memahami perlindungan HAK berkebudayaan bagi masyarakat adat dan kebijakan pemerintah daerah dalam hal perlindungan hak masyarakat.
“Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yaitu melalui surat keputusan kepala kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham Nomor W.30-LT.01.02 tanggal 8 juni 2016 tentang pembentukan tim kegiatan sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016,” ujar dia.
Tambahnya biaya yang digunakan dalam kegiatan sosialsasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dibebankan pada DIPA tahun anggaran 2016 kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM tanggal 7 desember 2015.(Indri Yani Pariury)