-->

THR PNS Tergantung Anggaran SKPD

SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE mengatakan bahwa, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergantung dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mimika.

Kata Bassang,  THR bagi PNS diberikan jika masing-masing SKPD menganggarkannya, apabila tidak dianggarkan, maka THR bagi PNS tidak ada.

“THR ini kalau memang masing-masing SKPD ada mengangarkan, tetapi jika SKPD  tidak mengangarkan, maka pegawainya tidak dapat karena untuk THR bagi Pemda tidak ada,” kata Bassang, di Kantor Pusat Pemerintahan, Selasa (28/6).

Sedangkan untuk gaji 13, kata Bassang semua PNS akan menerimanya. “Gaji tiga belas ini diberikan kepada semua pegawai tanpa terkecuali. Pemberian gaji tiga belas berupa  tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ini segera diproses oleh bendahara, agar mereka yang merayakan hari raya, bisa merayakan dengan suka cita, jangan mengulur-ngulur lagi,” kata Bassang. 

Sementara, Asisten II  Bidang  Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Marthen Paiding  saat memimpin apel pagi meminta kepada setiap SKPD, untuk segera membuat dan memasukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tunjangan gaji 13 kepada Badan Pengelolah Keuangan, agar dibuatkan  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Diharapkan didorong cepat untuk diperuntukan bagi saudara kita yang muslim supaya bisa digunakan untuk merayakan lebaran. Pembayaran gaji 13 dan THR  bagi Pegawai Negeri Sipil dapat di Proses dalam minggu ini. Semua bendahara segera proses, karena itu adalah hak pegawai sehingga jangan sampai ada gesekan, semua SKPD harus perhatikan itu,” kata Paiding.

Sementara itu, di Jakarta, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa, hari ini Rabu (29/6) semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan Pejabat Negara terima gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi di hadapan ribuan prajurit TNI dan PNS Mabes TNI, saat menghadiri buka puasa bersama  di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (27/6) petang.

Presiden Jokwi mengemukakan, sebelum menghadiri buka puasa bersama keluarga besar TNI, dirinya menelepon dulu ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan, apakah gaji ke-13 dan ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum?

“Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan adalah sudah ditransfer, ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai, maksimal nanti hari Rabu (hari ini-red) pasti sudah diterima, Insha Allah hari Rabu,” kata Jokowi.

Ihwal teleponnya kepada Menteri Keuangan itu, menurut Presiden Jokowi, ia hanya ingin memastikan. “Pasti saya kalau ketemu prajurit pasti ditanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan ada gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.  (Indri Yani Pariury/Skb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel