-->

SKPD Diharapkan Perhatikan P3D

SAPA (JAYAPURA)  - Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong pengalihan Personel, Sarana dan Prasarana, Pendanaan serta Dokumen (P3D) yang merujuk pada Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Untuk menindaklanjutinya Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggelar rapat bersama.

Usai pertemuan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy,SE,MSi  menjelaskan rapat yang digelar dalam rangka menjawab UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Kita merapatkan hal ini, karena penyerahan akan dilakukan per 1 Januari 2017. Untuk itu kita gelar rapat dipimpin Asisten I,”jelasnya.

Dengan demikian diharapkan kepada SKPD terkait  memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) mulai dari SKPD yang nantinya akan menerima tanggung jawab maupun menyerahkan tanggung jawab. Baik itu dari kabupaten ke provinsi, dari provinsi ke kabuapten dari provisni ke pusat maupun dari pusat ke provinsi.

Selain itu, pihaknya juga membicarakan masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  harus segera diselesaikan. Mengingat jika PNS yang berasal dari kabupaten/kota ditarik ke provinsi seperti guru-guru maupun staf SMA/SMK se Papua, mestinya harus dibahas secara terperinci terutama berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai.

”Kita harus pastikan dengan tepat berapa PNS yang masuk ke provinsi karena ini berkaitan dengan gaji. Selain bidang pendidikan, juga terkait dengan tugas maupun kewenangan di bidang kehutanan, Energi Sumber Daya Mineral, Perhubungan yang berkaitan dengan P3D,”tuturnya.

Arisoy juga mengharapkan ada ketelitian dalam hal penyerahan sarana dan prasarana. Dimana jika asset itu berupa tanah, maka harus ada dokumen yang melegitimasikan seperti sertifikat atau pelepasan tanah.

”Kalau kendaraan, maka harus ada BPKB dan STNK jadi kita tidak menerima sesuatu yang tidak jelas. Karena nanti jadi masalah bagi kita,”terangnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada SKPD terkait dengan P3D agar secepatnya berkoordinasi dengan SKPD di kabupaten/kota.”Saya tekankan hal ini, karena bulan ini kita juga akan rekon (rekonsiliasi,red) gaji.  Oleh sebab itu kita perlu data pegawai,  sehingga kita bisa menghitung berapa gaji PNS untuk tahun 2007. Kita juga bisa mendorong untuk masukan dalam DAU untuk provinsi.  Kita lihat sekarang kan pegawai kita mencapai 7500 kalau ada pengalihan dari kabupaten bisa meningkat 2 kali lipat,”jelasnya rinci.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH mengharapkan SKPD yang terkait dengan P3D agar dapat memperhatikan hal ini dengan baik.  Mengingat berkaitan dengan pengalihan kewenangan.  Baik dari kabupaten/kota ke provinsi, maupun ke pusat.  Begitu juga sebaliknya dengan merujuk kepada UU No. 23 tahun 2014.

”Kita akan coba kalau memang ini bisa dilakukan di Papua, kalau tidak berjalan dengan baik, maka gubernur akan menyurat ke pak Menteri (Menteri Dalam Negeri,red) untuk meminta kebijakan kepada Papua, mengingat kita memiliki kekhususan ,”ucap Doren. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel