Mess Cenderawasih Tanah Abang Milik Pemprov Papua
pada tanggal
Saturday, June 18, 2016
![]() |
Mess Cenderawasih di Tanah Abang, Jakarta Pusat- ISTIMEWA |
SAPA (JAYAPURA) – Pemerintah Provinsi mengatakan Mess Cenderawasih di Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah milik Pemprov Papua. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Arisoy kepada pers di Jayapura. Jumat (17/6).
“Tinggal bagaimana pengaturannya apakah dilakukan kerjasama. Tetapi tanah tersebut masih menjadi miliki pemerintah provinsi,”tegasnya.
Selain di Jakarta, ada beberapa aset milik pemerintah provinsi yang berada di daerah lain, seperti asrama mahasiswa. Namun khusus untuk aset yang berada di kawasan Tanah Abang letaknya sangat strategis.
“Penataan asset-asset milik pemerintah provinsi yang ada di Jakarta penting dilakukan, mengingat asset ini sangat penting untuk kepentingan daerah kedepan,” ujarnya.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Papua akan kembali mengusulkan kepada DPR Papua untuk penghapusan asset milik Pemda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Arisoy kepada wartawan di kantor Gubernur Papua, Jumat (17/6) menjelaskan, penataan asset milik Pemprov Papua, baik yang bergerak maupun tidak bergerak masih terus dilakukan.
“Penataan asset di Papua merupakan proses yang terus berjalan. Kita juga berencana bersama DPR Papua akan melakukan penghapusan terhadap asset-aset yang sudah tidak ada. Akan tetapi masih terdata,”ungkapnya.
Menurutnya, asset yang akan dilakukan penghapusan tersebut tentunya harus melalui proses, jika memenuhi syarat akan dilakukan penghapusan dengan persetujuan DPR Papua.
“Kami akan ajukan kepada DPR Papua untuk dilakukan perhapusan jika memenuhi syarat,”selanya. Diakuinya .untuk penghapusan asset yang nilainya diatas Rp 5 miliar, maka diserahkan ke DPR Papua. Sementara yang dibawah Rp 5 miliar akan diurus oleh gubernur.
Sementara itu terkait dengan adanya pengalihan asset dari pemerintah kabupaten ke provinsi maupun dari provinsi ke daerah, harus melalui prosedur yang benar.
“Karena kalau diserahkan dari kabupaten ke provinsi kita harus memastikan. Asset yang diserahkan harus asset yang telah diakui dan dicatat, serta memiliki dokumen yang memberi legitimasi bahwa asset tersebut merupakan milik pemerintah kabupaten, sehingga bisa kita terima agar tidak menjadi masalah,”jelasnya rinci.
Begitupun asset yang akan diserahkan dari provinsi ke kabupaten. Karena ini erat kaitannya dengan pengakuan atau pencatatan dalam neraca. Asset tersebut diakui diterima dan harus dicatat.
“Masalah asset ini harus didukung dengan dokumen yang jelas seperti tanah harus mempunyai sertifikat. Jadi kita tidak menerima sesuatu yang jelas, supaya tidak menjadi masalah,”sarannya.
Pada kesempatan itu dirinya mengharapkan kepada SKPD terkait agar segera mengambil langkah-langkah seperti melakukan koordinasi dengn SKPD di kabupaten/kota maupun melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan hal ini. (maria fabiola)
Selain di Jakarta, ada beberapa aset milik pemerintah provinsi yang berada di daerah lain, seperti asrama mahasiswa. Namun khusus untuk aset yang berada di kawasan Tanah Abang letaknya sangat strategis.
“Penataan asset-asset milik pemerintah provinsi yang ada di Jakarta penting dilakukan, mengingat asset ini sangat penting untuk kepentingan daerah kedepan,” ujarnya.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Papua akan kembali mengusulkan kepada DPR Papua untuk penghapusan asset milik Pemda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Arisoy kepada wartawan di kantor Gubernur Papua, Jumat (17/6) menjelaskan, penataan asset milik Pemprov Papua, baik yang bergerak maupun tidak bergerak masih terus dilakukan.
“Penataan asset di Papua merupakan proses yang terus berjalan. Kita juga berencana bersama DPR Papua akan melakukan penghapusan terhadap asset-aset yang sudah tidak ada. Akan tetapi masih terdata,”ungkapnya.
Menurutnya, asset yang akan dilakukan penghapusan tersebut tentunya harus melalui proses, jika memenuhi syarat akan dilakukan penghapusan dengan persetujuan DPR Papua.
“Kami akan ajukan kepada DPR Papua untuk dilakukan perhapusan jika memenuhi syarat,”selanya. Diakuinya .untuk penghapusan asset yang nilainya diatas Rp 5 miliar, maka diserahkan ke DPR Papua. Sementara yang dibawah Rp 5 miliar akan diurus oleh gubernur.
Sementara itu terkait dengan adanya pengalihan asset dari pemerintah kabupaten ke provinsi maupun dari provinsi ke daerah, harus melalui prosedur yang benar.
“Karena kalau diserahkan dari kabupaten ke provinsi kita harus memastikan. Asset yang diserahkan harus asset yang telah diakui dan dicatat, serta memiliki dokumen yang memberi legitimasi bahwa asset tersebut merupakan milik pemerintah kabupaten, sehingga bisa kita terima agar tidak menjadi masalah,”jelasnya rinci.
Begitupun asset yang akan diserahkan dari provinsi ke kabupaten. Karena ini erat kaitannya dengan pengakuan atau pencatatan dalam neraca. Asset tersebut diakui diterima dan harus dicatat.
“Masalah asset ini harus didukung dengan dokumen yang jelas seperti tanah harus mempunyai sertifikat. Jadi kita tidak menerima sesuatu yang jelas, supaya tidak menjadi masalah,”sarannya.
Pada kesempatan itu dirinya mengharapkan kepada SKPD terkait agar segera mengambil langkah-langkah seperti melakukan koordinasi dengn SKPD di kabupaten/kota maupun melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan hal ini. (maria fabiola)