-->

Kejari Mimika Panggil Perusahaan yang Belum Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan


SAPA (TIMIKA) - Sebanyak 28 surat panggilan tahap pertama telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri  Mimika pada Senin (27/6), kepada perusahaan atau badan usaha yang belum mendaftarkan usahanya atau tenaga kerjanya  ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Program Jaminan Sosial yang wajib diikuti oleh seluruh perusahaan atau badan usaha maupun pekerja Informal sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 2004, tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Kepada mereka yang dipanggil, pihak Kejari menjelaskan apa saja Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang menjelaskan setiap perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya, serta apa saja sanksi yang dapat dikenakan bila belum atau mangkir mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013.

Dengan adanya pemanggilan ini, pihak perusahaan atau badan usaha lainnya dapat melihat dan memaknai betapa pentingnya mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan, serta  diharapkan dapat segera mendaftarkan dirinya maupun tenagakerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Setelah proses pemanggilan tahap pertama ini, kedepannya akan dilakukan kembali pemanggilan terhadap perusahaan atau badan usaha yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.(Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel