-->

Penjual Togel Dituntut Satu Tahun Penjara

Ilustrasi
SAPA (TIMIKA) - Sidang kasus togel yang melibatkan ketua RT berinisial AR (58) warga Jalan Pendidikan bersama seorang keponakannya AS (34), dituntut masing masing 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Johannes Aritonang SH, di Pengadilan Negeri Timika Kamis (9/6). 

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dipimpin oleh hakim Ketua Relly D Behuku, SH., MH dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista, SH dan Steven Christian Walukow, SH. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengatakan bahwa, kedua terdakwa AR dan AS terbukti secara sah telah melakukan kejahatan dengan menjual dan meawarkan togel kepada masyarakat.  Atas perbuatan tersebut terdakwa melanggar Pasal 303 KUHP. 

“ Terdakwa secara sah menjual judi togel dengan menggunakan kupon didalam rumah dan ditawarkan kepada pembeli. Kemudian pada Sabtu 2 Januari 2016 terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dan selanjutnya di bawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan,” kata JPU dihadapan kedua terdakwa. 

Yang meringankan kedua terdakwa menurut JPU bahwa, selama persidangan terdakwa mengakui segala perbuatannya. Selama persidangan kedua terdakwa kooperatif memberikan keterangan, serta sopan selama menjalani persidangan. 

Setelah mendegar putusan tersebut, dihadapan Ketua Majelis Hakim kedua terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Kedua terdakwa memohon kepada ketua majelis hakim agar meringankan hukuman dengan alasan sudah tidak mau berbuat lagi. 

Akhirnya Ketua majelis hakim menunda sidang tersebut minggu depan dengan agenda mendengar vonis dari Majelis Hakim. 

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di Jalan Pendidikan tepatnya depan Hotel Sinar Ujung pada Sabtu 2 Januari lalu. Keduanya kedapatan sedang melakukan transaksi penjualan togel dan selanjutnya langsung diamankan ke Polres Mimika untuk diperiksa. 

AS sendiri ditangkap saat sedang melakukan perekapan hasil penjualan, kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan ternyata AR sebagai bandar judi togel online. (CR2)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel