-->

Pengadilan Agama Tangani 120 Perceraian

Asir Pasimbong Alo, S,Ag. MH 
SAPA (TIMIKA) – Kepala Kantor Pengadilan Agama (KPA) Kabupaten Mimika Asir Pasimbong Alo, S,Ag. MH mengatakan, sebanyak 120 kasus perceraian yang telah ditangani pihaknya selama 1 semester berjalan di tahun 2016.

Kata dia, kasus perceraian yang terjadi tahun ini dikatanya meningkat dibandingkan dengan tahun kemarin yang rata-ratanya PA menangani 20 kasus dalam sebulan dan telah diselesaikan, oleh sebab itu diperkirakan jumlah kasus perceraian yang telah ditangani oleh pihaknya dari bulan Januari bulan Juni sebanyak 120 kasus.

Menurutnya, jumlah kasus perceraian tahun ini meningkat karena disebabkan beberapa faktor penyebab dari hilagnya keharmonisan dalam keluarga, perselingkuhan, KDRT hingga permasalahan yang sering ditemukan saat menangani kasus perceraian.

“Perceraian untuk tahun ini sangat meningkat rata-rata 20 kasus perceraian yang diselesaikan perbulan karena sampai dengan saat ini sudah sampai 120 kasus perceeraian sampai dengan hari ini, Karena ada faktor penyebab perceraian itu karena ketidak harmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, KDRT, dan ada juga gangguan pihak ketiga dan sering juga kita jumpai itu, jadi intinya bahwa memang perceraian di Mimika ini setiap tahun semakin meingkat,” ujar Asir Kepala Kantor PA saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6).

Lanjut Asri dirinya memperkirakan jumlah kasus perceraian ditahun ini akan meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 217 kasus perceraian, namun dengan faktor penyebab yang terjadi dirinya memprediksikan jumlah kasus perceraian bisa mencapai 250 di tahun 2016, mengingat jumlah kasus perceraian pada semester pertama mencapai stengah dari jumlah keseluruhan kasus yang ditangani hal tersebut pastinya akan melewati jumlah kasus tahun kemarin.

“Kalau untuk tahun lalu jumlah kasus perceraian yang masuk itu 217 dan tahun ini perkiraan saya diatas 250 kasus perceraian,” ujarnya.

Sementara itu disinggung mengenai, kasus perceraian yang bisa diselesaikan pada saat persidangan, Asri menjelaskan bahwa, ada beberapa kasus perceraian yang diselesaikan di kantor agama dalam artian pihaknya hanya sebagai mediasi dalam mempersatukan permasalahan yang terjadi didalam keluarga dan selanjutnya tergantung dari pihak-pihak yang bermasalah.

Asri juga menambahkan bahwa, kebanyakan orang beranggapan bahwa, kantor pengadilan agama hanya mengurus perceraian, namun justru sebaliknya hal tersebut merupakan kewajiban dari pengadilan agama untuk mendamaikan pasangan yang bermasalah, kendati demikian dengan adanya bukti-bukti yangcukup pihaknya akan mengurusi perceraian.

“Iya ada yang minta kembali kawin pada saat mau urus perceraian, artinya ada juga yang berhasil kita mediasi, karena sudah menjadi tabuh di masyarakat kalau ke pengadilan agama itu pasti urus cerai kan tidak juga dan dipengadilan ada kewajiban kami untuk mendamaikan mereka, kalau sudah tidak dimediasi dengan bukti-bukti yang ada tetap kita cerai,” jelasnya.

Selain itu disinggung mengenai siapa yang sering meminta perceraian, Asri menjelaskan pihak yang sering mengadu dan meminta untuk bercerai lebih cenderung kepada pihak perempuan, pasalnya pihak perempuanlah yang sering menjadi korban baik KDRT, dan sebagainya.

“Rata-rata yang meminta untuk bercerai itu perempuan, karena mereka yang lebih merasakan akibat dibandingkan dengan laki-laki,” pungkasnya. (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel