Pemkab Mimika Sudah Tetapkan Libur Lebaran Bersama
pada tanggal
Wednesday, June 29, 2016

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Yohanis Bassang,SE.,M. Si kepada wartawan usai mengikuti apel pagi di Pusat Pemerintahan Pemkab Mimika,Selasa (28/6).
“Kita terakhir kerja, Jumat (1/7). Dan pada 4-5 Juli 2016 merupakan cuti bersama. Dilanjutkan libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M. Sehingga PNS akan kembali masuk pada Jumat (11/7),” kata Bassang.
Ia mengatakan, dari kondisi tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh PNS yang ada di lingkup Pemkab Mimika, yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota atau cuti. Untuk kembali sebelum 11 Juli 2016.
“Kami berharap usai cuti, pegawai yang mengambil cuti diluar Mimika bisa kembali sebelum 11 Juli 2016 nanti. Namun, kami sadari, bahwa pada tanggal-tanggal seperti itu, harga tiket mahal dan agak susah. Sehingga pastinya akan ada keterlambatan dari PNS. Dan itu kita masih bisa maklumi,”tuturnya.
Walaupun demikian, kata Bassang, pihaknya meminta kepada pegawai untuk tidak lewat dari satu minggu setelah waktu libur bersama selesai. Dan apabila itu terjadi, maka akan ada pertimbangan dan kebijakan lain yang diambil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau liburnya sudah lebih dari satu minggu, maka kami akan mengambil kebijakan sesuai aturan yang ada,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury)
“Kita terakhir kerja, Jumat (1/7). Dan pada 4-5 Juli 2016 merupakan cuti bersama. Dilanjutkan libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M. Sehingga PNS akan kembali masuk pada Jumat (11/7),” kata Bassang.
Ia mengatakan, dari kondisi tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh PNS yang ada di lingkup Pemkab Mimika, yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota atau cuti. Untuk kembali sebelum 11 Juli 2016.
“Kami berharap usai cuti, pegawai yang mengambil cuti diluar Mimika bisa kembali sebelum 11 Juli 2016 nanti. Namun, kami sadari, bahwa pada tanggal-tanggal seperti itu, harga tiket mahal dan agak susah. Sehingga pastinya akan ada keterlambatan dari PNS. Dan itu kita masih bisa maklumi,”tuturnya.
Walaupun demikian, kata Bassang, pihaknya meminta kepada pegawai untuk tidak lewat dari satu minggu setelah waktu libur bersama selesai. Dan apabila itu terjadi, maka akan ada pertimbangan dan kebijakan lain yang diambil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau liburnya sudah lebih dari satu minggu, maka kami akan mengambil kebijakan sesuai aturan yang ada,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury)