Pemkab Asmat Warning PNS Indisiplin
pada tanggal
Monday, June 6, 2016
SAPA (MERAUKE) – Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua, kembali mengingatkan (warning) pegawai negeri sipil (PNS)nya untuk mengedepakan etos kerja, kinerja dan disiplin kerja. Jika tak diindahkan, maka sansinya dipecat.
“Kami tak main-main dengan aturan yang dibuat. PNS yang buat pelanggaran, terutama indisiplin, akan kami pecat,” kata Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo dalam pressrealese yang diterima media ini di Merauke, Sabtu (4/6).
Menurutnya, sangsi itu tak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga bagi tenaga honorer daerah. Terutama untuk tenaga pendidikan dan medis di daerah itu, yang dinilai kinerjanya masih kurang memuaskan.
“Selama ini PNS di Asmat belum pernah diberhentikan karena tidak disiplin, maka sekarang sangsi akan diberlakukan,” tegas Safanpo. Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah sekolah dan pusat layanan kesehatan di daerah itu.
Sangsi pemecatan, tuturnya, bagi PNS maupun honorer yang tak melaksanakan tugas selama 3 bulan tanpa pemberitahuan kepada pimpinan.
“Kebijakan ini semata-mata meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” singkatnya.
Sebelumnya, Pemkab Asmat telah mencopot dua kepala distrik dari jabatannya karena tak disiplin dalam tugas. Kepala distrik (camat) Suator dan Dear Kumur dicopot karena tak pernah berada di tempat tugas.
“Itu hasil laporan masyarakat dan monitoring oleh Pak Bupati. Ini menjadi contoh bagi pegawai lainnya,” katanya.
Seraya menjelaskan, sangsi PNS yang tak disiplin tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (emanuel)
“Kami tak main-main dengan aturan yang dibuat. PNS yang buat pelanggaran, terutama indisiplin, akan kami pecat,” kata Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo dalam pressrealese yang diterima media ini di Merauke, Sabtu (4/6).
Menurutnya, sangsi itu tak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga bagi tenaga honorer daerah. Terutama untuk tenaga pendidikan dan medis di daerah itu, yang dinilai kinerjanya masih kurang memuaskan.
“Selama ini PNS di Asmat belum pernah diberhentikan karena tidak disiplin, maka sekarang sangsi akan diberlakukan,” tegas Safanpo. Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah sekolah dan pusat layanan kesehatan di daerah itu.
Sangsi pemecatan, tuturnya, bagi PNS maupun honorer yang tak melaksanakan tugas selama 3 bulan tanpa pemberitahuan kepada pimpinan.
“Kebijakan ini semata-mata meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” singkatnya.
Sebelumnya, Pemkab Asmat telah mencopot dua kepala distrik dari jabatannya karena tak disiplin dalam tugas. Kepala distrik (camat) Suator dan Dear Kumur dicopot karena tak pernah berada di tempat tugas.
“Itu hasil laporan masyarakat dan monitoring oleh Pak Bupati. Ini menjadi contoh bagi pegawai lainnya,” katanya.
Seraya menjelaskan, sangsi PNS yang tak disiplin tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (emanuel)