Pemantauan Tertib Miras oleh Satpol PP Mimika Masih Berjalan
pada tanggal
Tuesday, June 21, 2016

“Pemantauan penertiban miras, rumah bernyanyi dan bar masih terus berjalan. Setiap malam minggu kami masih pantau semua penjulan miras mulai dari jam tujuh sampai jam dua belas malam,” ujarnya saat ditemui di acara peresmian kantor Meterologi di Pasar Sentral, Senin (20/6).
Dikatakan Marandof, bar dan rumah beryanyi tidak boleh beroperasi lebih dari jam dua belas malam, karena sudah ada aturan tentang hal tersebut.
“Kami memang pantau terus, kalau kami temukan ada yang melanggar sangsinya bisa saja pencabutan ijin usaha. Jika sangsi teguran tidak juga dihiraukan, semua ini dilakukan guna untuk menjalankan amanat bupati terkait penertiban miras tersebut,” terangnya.
Ia berharap agar disaat seperti bulan puasa ini, tidak hanya bar dan rumah beryanyi yang tertib, tetapi semua masyarakat juga ikut terlibat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungannya masing-maisng sebagai buki menjujung toleransi umat beragama. (Indri Yani Pariury).