LP-KPK Dukung Polres Merauke Usut Kasus Raskin
pada tanggal
Monday, June 6, 2016

“Kami dukung penuh agar Polres Merauke mengusut ini. Katena raskin itu hak rakyat, tidak boleh disalahgunakan,” kata Ketua LP-KPK Cabang Merauke, Sadrak Singerin, Sabtu (4/6).
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan raskin perlu diungkap kepada publik, dan penyelidikan kasus itu harus transparan. Ia mengharapkan, polisi secepatnya menggelar kasus itu untuk menjawab pertanyaan masyarakat selama ini.
“Kami siap membantu polisi. LP-KPK hadir di Merauke untuk mendorong penyelesaian berbagai masalah, termasuk soal raskin,” tuturnya
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awaludin SH mengungkapkan hasil audit BPKP, kerugian negara atas dugaan penyelewengan Raskin di Merauke sebesar Rp2,5 miliar. “Hanya saja kita belum tahu apakah kerugian negara Rp2,5 miliar itu bentuknya berupa uang fisik atau perhitungan BPKP saja,” kata Irpan baru-baru ini.
Ia meminta Satuan Rekrim Polres Merauke menindaklanjuti dan mendalami temuan BPKP itu. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mendalami temuan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dari kasus raskin.
Gelar perkara, demikian Irpan, selain untuk mengetahui kerugian negara, juga untuk mengetahui siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Apa kepala kampung, kepala distrik atau siapa pengambil kebijakan? Tapi kita akan mendalami dulu unsur kerugian negara dari BPKP,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka dalam sebuah perkara korupsi tak gampang. Harus dilakukan gelar perkara terlebih dulu guna mengetahui unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Jika hasil gelar ini sudah tuntas, unsur tindak pidana korupsinya sudah lengkap, baru akan kita tetapkan dia sebagai tersangka dalam perkara raskin ini. Paling lama satu minggu akan saya sampaikan,” janji Irpan. (emanuel)