Komisi B Akan Sidak Harga Sembako
pada tanggal
Friday, June 10, 2016
![]() |
Sonny Kaparang |
SAPA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika melalui Komisi B, dalam waktu dekat akan melakukan sidak harga sembilan bahan pokok di pasar, dan barang kadaluarsa yang dijual di supermarket dan pertokoan. Sidak akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.
Anggota Komisi B Sonny Kaparang saat ditemui Salam Papua di Kantor DPRD, Kamis (9/6) menyampaikan, akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat terkait harga dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah. Harga yang biasanya relatif melonjak dari harga normal Rp35.000 per lima liter, sekarang ini dijual dengan harga Rp45.000-60.000 per lima liter. Harga ini tentunya tidak boleh terjadi, apalagi saat ini dalam suasana bulan suci Ramadhan.
“Kami himbau kepada pedagang, dalam Bulan Suci Rramadhan ini siapapun itu yang menjual minyak tanah untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kasihan sudah banyak keluhan dari masyarakat akan harga minyak tanah yang mencekik, ini sangat mahal dan susah juga dicari,” ungkap Sonny.
Kata dia, dari kondisi tersebut pihaknya meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian (Disperindag) juga Satpol PP, untuk menertibkan penjualan minyak tanah enceran yang harganya mencekik. Hal ini dilakukan, jangan ada pedagang bermain harga dengan mengambil kesempatan, saat minyak tanah langka merekapun menentukan harga yang tinggi.
“ Saya minta dinas terkait, untuk menelusuri hal ini. Karena sudah banyak keluhan dari masyarakat,” tambah Sonny.
Lanjut Sonny, DPRD pada umumnya dan Komisi B pada khususnya sangat mendukung inspeksi dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Disperindag, yang telah melakukan sidak ke supermarket, toko-toko untuk melihat barang yang sudah kadaluarsa. Karena itu kepada pedagang dan pemilik supermarket untuk bisa menertibkan barang dagangan sendiri. Jika sudah memasuki masa kadaluarsa jangan lagi dijual di etalase atau di pasar. Karena makanan yang sudah kadaluarsa dan dimakan lagi itu penyakit.
“Supermarket dan pedagang yang menjual barang kadaluarsa akan dikenakan sanksi. Kami juga akan melakukan sidak barang sembako di pasar terkait harga dan barang di supermarket terkait masa kadaluarsa. Sidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sebelum bulan suci Ramadhan,” tambah Sonny.
Sonny menambahkan DPRD melalui Komisi B akan tetap kontrol harga barang di bulan suci Ramadhan, supaya harga tidak melonjak.
“ Kami akan melakukan sidak ke pasar-pasar dan toko-toko, untuk memastikan apakah barang yang dijual masih layak atau tidak,”ujarnya. (Maria Welerubun)