DPRD Tunda Rapat Bahas Redpath
pada tanggal
Saturday, June 4, 2016
SAPA (TIMIKA) – Agenda rapat dengar pendapat (RPD) pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), PT Redpath, DPC SPSI Kabupaten Mimika, dan PUK SPSI PT Redpath di ruang pleno DPRD, Jumat (3/6) kembali ditunda. Penundaan ini dikarenakan pihak manajemen PT Redpath tidak hadir dengan alasan tersendiri.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom, didampingi Ketua Komisi C Nurman S Karupukaro, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Pemukiman Rakyat (Disnakertrans PR) Septinus Soumalena. Selain itu hadir pula mantan Kadisnakertrans dan PR Dionisius Mameyau, sebagian anggota DPRD, dan Karyawan PT Redpath yang di PHK oleh pihak manajemen.
Ketua DPRD Mimika Elminus Mom,SE dalam rapat menyampaikan, informasi yang diterima bahwa alasan ketidakhadiran pimpinan dan manajemen PT Redpath dalam rapat ini adalah pimpinan dalam keadaan sakit. Karenanya rapat tidak bisa diteruskan, karena orang-orang yang bertanggungjawab langsung tidak berada di ruang pleno. Sehingga nantinya jika orang-orang ini sudah dihadirkan, baru semua yang ingin disampaikan bisa dipaparkan di dalam rapat.
“Kami akan segera mengundang kembali pimpinan PT Redpath. Dan jika tiga kali diundang tetap tidak dihiraukan, maka kami akan menjemput paksa dengan bantuan pihak keamanan,” ungkap Elminus.
“Untuk rapat berikutnya kami dewan tidak akan terima perwakilan dari perusahaan.Kami mau yang hadir yang adalah mereka yang mengambil keputusan. Kami harap PTFI kalau di undang harus datang pimpinannya juga, jangan lagi perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan yaitu pilih kerja atau pulang,” tambah Elminus.
Lanjut Elminus, DPRD juga akan undang Gubernur Papua,DPRP Papua, untuk semua bisa duduk bersama dengan pimpinan PTFI dan PT Redpath. Dewan akan siap mendorong untuk 125 karyawan kembali bekerja.
Anggota DPRD Komisi B Gerson Harol Imbir menambahkan, sesuai dengan tata tertib DPRD, kemudian sesuai dengan materi Komisi C telah membuat surat kepada PT. Repdath dan PT FI, tetapi tidak diindahkan sampai rapat sekarang ini. Padahal rapat hari ini DPRD bersama-sama mau mencari solusi. Kepada manajemen PT FI dan Redpath harus ada sehingga tidak terjadi tarik ulur permasalahan.
Anggota DPRD Komisi B Anthonius Kemong menambahkan, “Saya lihat masalah Redpath ini sudah menjadi masalah Nasional ,bahkan sudah sampai di tingkat Presiden dan Gubernur. Masalaha ini harus kita sama-sama selesaikan. Ini kesempatan sama-sama, namun sayang Redpath tidak hadir,” ungkap Anton.
Lanjut Anton, Perusahaan Asing itu harus tau Undang-Undang di Negara ini.Tidak boleh melakukan PHK secara sepihak. Sehingga mereka yang bertanggung jawab atas nasib 125 karyawan yang di PHK ini harus dijemput untuk hadir dan memberikan penjelasan.
Ketua Komisi C DPRD Muh Nurman S Karupukaro menambahkan, perlu dijelaskan bahwa Komisi C sudah kerja sejak Januari. Pertemuan bersama karyawan PT Redpath pun sudah dilakukan pada 25 Januari 2016, selanjutnya komisi C kembali bertemu dengan DPC SPSI Kabupaten, PUK SPSI Redpath, Kadisnakertrans dan PR semuanya ada resumenya. Pada dasarnya PT Redpath ini sudah melakukan pelanggaran terkait PHK karyawan 125 orang secara sepihak. Sejumlah Rekomendasi dari beberapa pihak seperti Pemkab dengan SK jelas untuk 125 karyawan kembali bekerja, rekomendasi DPRP Papua, rekomendasi dari KOMNAS HAM sudah menyampaikan telaan hukum yang intinya untuk kembali mempekerjakan karyawan yang di PHK, rekomendasi dari SPSI Pusat, tetapi semua surat rekomendasi ini tidak di indahkan oleh PT Redpath.
“Pimpinan PT Redpath dan PTFI harus hadir dalam rapat berikutnya, karena itu kami tetap akan mengundangkembali. Redpath ini untuk saya laporkan kepada Pemda dan ketua DPRD bahwa sebaiknya ijin operasional pertambangan di Kabupaten Mimika dicabut saja,”ungkap Nurman.
Mantan Kadisnakertrans dan PR Dionisius Mameyao menjelaskan perjalanan kasus PT Redpath ini memang sangat melelahkan dan membuang energi. Sebelumnya kasus ini ditangani setelah adanya surat mogok dari solidaritas pekerja Papua pada, 17 Maret 2015.
“Kami dari Disnaker coba turun mendorong dengan Bupati untuk fasilitasi.Dalam pertemuan itu Bupati minta pekerjakan kembali 125 orang dan diberi dua minggu lagi. Tetapi jawaban dari Manajemen tetap menolak mempekerjakan kembali 125 karyawan yang sudah di PHK. Kami sudah berusaha mencari solusi tetapi tidak ketemu karena kedua pihak baik manajemen maupun karyawan tetap mempertahankan prinsip, selain itu kedua belah pihak tidak mau menerima saran dan pendapat,” tambah Dion.
“Upaya Pemerintah sesuai UU sudah maksimal dengan kekurangan yang ada dan kami sudah koordinasikan dan sudah peringatkan semua pihak namun tidak di indahkan,” tambah Dion.
Kadisnakertrans dan PR Kabupaten Mimika Septinus Soumalena menambahkan kalau bicara soal kronologis dan secara hukum sudah jelas, sehingga pertemuan ini harusnya untuk mencari jalan keluar.
“Menurut saya kasus Redpath itu kuncinya ada di PT Freeport, sehingga dua pimpinan perusahaan ini harus dihadirkan. Masa fasilitasi sudah selesai dan masuk pada PHI. Saran saya untuk kedua pihak yaitu manajemen PT Redpath dan karyawan untuk berdamai. Karena itu saya minta Redpath mari duduk berdamai. Saya minta semua pihak berdamai. Kalau tidak saya orang pertama yang tidak perpanjang kontrak kerja sama dengan PT Redpath,” tegas Soumalena. (Maria Welerubun)