DPRD Mimika Kritisi Pembangunan SMPN 11
pada tanggal
Monday, June 27, 2016
SAPA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika melalui Komisi C, meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait, agar mentaati fungsi dari pada tanah dan lahan sekolah masing-masing. Pernyataan ini berkaitan dengan rencana pembangunan gedung SMPN 11 didalam lokasi SMPN 2 Timika.
Ketua Komisi C, M. Nurman S.Karupukaro kepada Wartawan di SMPN 2, Jumat (24/6) lalu menyampaikan, anggaran untuk tanah atau lahan pembangunan gedung SMPN 11 sudah masuk di APBD 2016, sehingga harus dibangun di atas tanah yang sudah beli. Dan tidak bisa membangun sekolah diatas sekolah lagi. Karena tidak boleh ada dua sekolah dalam satu lokasi.
“ Nanti kita panggil Kadispendasbud, karena tanah untuk pembangunan gedung SMPN 11 itu sudah ada. Kalau mau bangun di lokasi SMPN 2, Kepala Sekolah berhak untuk menolak pengerjaan itu. Tanah ini punya SMPN 2 bukan SMPN 11, karena itu DPRD melawan tidak ada pembangunan SMPN 11 didalam SMPN 2,” ungkap Nurman.
Kata dia, pembangunan SMPN 11 sudah ada lahan yang dibebaskan, yakni di belakang Timika Indah. Dan waktu Bupati Eltinus Omaleng membuka Ujian Nasional di SMPN 2 sudah disampaikan, bahwa tanah SMPN 11 ada. Sementara aset SMPN 11 yang berada dibelakang sekolah itu akan dihibahkan kepada SMPN 2.
“ Tahun ini SMPN 11 harusnya sudah punya gedung sendiri, karena sudah satu tahun lebih. Tanah sudah dibayar, kalau SMPN 11 itu tanah sudah tersedia, sehingga pembangunan gedung sekolah itu dibangun di atas tanah sekolahnya,”jelasnya.
Ia menambahkan, dari kondisi tersebut, maka kepala dinas harus mentaati yang namanya fungsi dari pada tanah dan lahan sekolah masing-masing. Jadi perintahkan kontraktor untuk membangun SMPN 11 ditanah sendiri, bukan di SMPN 2 karena alamatnya sudah beda.
“ DPRD sangat melarang keras, didalam satu lingkungan sekolah berada dua sekolah berbeda. Seharusnya satu sekolah dihalaman sendiri. Untuk semua pembangunan fisik tidak ada lagi membebani orang tua,” tambah Nurman.
Ketua Komite SMPN 2 Hasan Adadikam menambahkan, pihaknya meminta bantu Komisi C untuk menanyakan kepada Dispendasbud dan Bupati. Apakah didalam sekolah itu bisa dibangun sekolah di atas sekolah.
“ Apabila kontraktor masuk, kami akan suruh kembali. Karena tanah ini jelas badan hukumnya, kecuali kalau Pemda bangun di atas SMPN 2 atas nama SMPN 2 itu boleh. Sekolah didalam sekolah kami tolak,” ungkap Hasan.
Kepala SMPN 2 Tania Sihombing,S.Pd.M.Pd menambahkan, konsultan dari pusat sudah didatangkan ke SMPN 2. Setelah selesai lebaran sudah ada pembangunan. Sempat guru-guru menegur tetapi balasan kalimat yang diterima dalah guru tidak punya hak, karena ini milik Pemerintah. Guru itu tugasnya mengajar, jadi tidak punya hak memprotes.
“Kementrian juga sudah telepon katanya pertama adalah siswanya saya sudah melebihi jumlah, sehingga jadi bisa. Kedua lokasi yang dimiliki SMPN 2 itu 40 ribu meter persegi, sementara kalau satu sekolah berdiri dengan luas lokasi tanah 6,600 meter persegi. Dia bilang itu Pemerintah punya, jadi Pemerintah punya hak. Kepala Dinaspun sudah bilang bahwa SMPN 11 ini sudah harus berdiri disini, karena perintah Bupati Eltinus Omaleng,”tambah Tania. (Maria Welerubun)
Ketua Komisi C, M. Nurman S.Karupukaro kepada Wartawan di SMPN 2, Jumat (24/6) lalu menyampaikan, anggaran untuk tanah atau lahan pembangunan gedung SMPN 11 sudah masuk di APBD 2016, sehingga harus dibangun di atas tanah yang sudah beli. Dan tidak bisa membangun sekolah diatas sekolah lagi. Karena tidak boleh ada dua sekolah dalam satu lokasi.
“ Nanti kita panggil Kadispendasbud, karena tanah untuk pembangunan gedung SMPN 11 itu sudah ada. Kalau mau bangun di lokasi SMPN 2, Kepala Sekolah berhak untuk menolak pengerjaan itu. Tanah ini punya SMPN 2 bukan SMPN 11, karena itu DPRD melawan tidak ada pembangunan SMPN 11 didalam SMPN 2,” ungkap Nurman.
Kata dia, pembangunan SMPN 11 sudah ada lahan yang dibebaskan, yakni di belakang Timika Indah. Dan waktu Bupati Eltinus Omaleng membuka Ujian Nasional di SMPN 2 sudah disampaikan, bahwa tanah SMPN 11 ada. Sementara aset SMPN 11 yang berada dibelakang sekolah itu akan dihibahkan kepada SMPN 2.
“ Tahun ini SMPN 11 harusnya sudah punya gedung sendiri, karena sudah satu tahun lebih. Tanah sudah dibayar, kalau SMPN 11 itu tanah sudah tersedia, sehingga pembangunan gedung sekolah itu dibangun di atas tanah sekolahnya,”jelasnya.
Ia menambahkan, dari kondisi tersebut, maka kepala dinas harus mentaati yang namanya fungsi dari pada tanah dan lahan sekolah masing-masing. Jadi perintahkan kontraktor untuk membangun SMPN 11 ditanah sendiri, bukan di SMPN 2 karena alamatnya sudah beda.
“ DPRD sangat melarang keras, didalam satu lingkungan sekolah berada dua sekolah berbeda. Seharusnya satu sekolah dihalaman sendiri. Untuk semua pembangunan fisik tidak ada lagi membebani orang tua,” tambah Nurman.
Ketua Komite SMPN 2 Hasan Adadikam menambahkan, pihaknya meminta bantu Komisi C untuk menanyakan kepada Dispendasbud dan Bupati. Apakah didalam sekolah itu bisa dibangun sekolah di atas sekolah.
“ Apabila kontraktor masuk, kami akan suruh kembali. Karena tanah ini jelas badan hukumnya, kecuali kalau Pemda bangun di atas SMPN 2 atas nama SMPN 2 itu boleh. Sekolah didalam sekolah kami tolak,” ungkap Hasan.
Kepala SMPN 2 Tania Sihombing,S.Pd.M.Pd menambahkan, konsultan dari pusat sudah didatangkan ke SMPN 2. Setelah selesai lebaran sudah ada pembangunan. Sempat guru-guru menegur tetapi balasan kalimat yang diterima dalah guru tidak punya hak, karena ini milik Pemerintah. Guru itu tugasnya mengajar, jadi tidak punya hak memprotes.
“Kementrian juga sudah telepon katanya pertama adalah siswanya saya sudah melebihi jumlah, sehingga jadi bisa. Kedua lokasi yang dimiliki SMPN 2 itu 40 ribu meter persegi, sementara kalau satu sekolah berdiri dengan luas lokasi tanah 6,600 meter persegi. Dia bilang itu Pemerintah punya, jadi Pemerintah punya hak. Kepala Dinaspun sudah bilang bahwa SMPN 11 ini sudah harus berdiri disini, karena perintah Bupati Eltinus Omaleng,”tambah Tania. (Maria Welerubun)