-->

Bupati Gebze Ingin Terapkan Perda Larangan Merokok

SAPA (MERAUKE) – Pemerintah Kabupaten Merauke mewacanakan peraturan daerah (Perda) larangan merokok di tempat umum, mengingat cukup banyak masyarakat perokok aktif yang tak peduli lingkungannya.

“Kita akan merealisasikan Perda larangan merokok di tempat umum. Bersama-sama legislatif, aturan ini akan digodok,” tegas Bupati Merauke, Frederikus Gebze, Jumat (10/6).

Sebelum Perda tersebut digodok dan diterapkan, ia mengingatkan masyarakat, terutama perokok aktif di Merauke agar sadar tidak merokok di sembarang tempat. Polusi asap rokok menyebabkan gangguan kesehatan orang lain yang tidak merokok.

Baca Juga


“Asap rokok itu sangat mengganggu. Oleh karena itu pemerintah akan menertibkan ini, dan menyediakan tempat-tempat khusus yang diperbolehkan untuk merokok,” katanya. Seraya menegaskan, Pemkab Merauke akan menerbitkan Perda itu.

Katanya, pendapatan pemerintah memang cukup besar dari pajak rokok/tembakau, minuman keras dan sebagainya. Namun rokok/tembakau bukan semata-mata pendapatan negara. Olehnya, harus dipertimbangkan kesehatan lingkungan dan masyarakat.

“Kita masih bisa menggenjot pendapatan dari sektor lainnya, bukan hanya rokok atau tembakau. Pemkab Merauke akan mengkampanyekan anti tembakau dan rokok,” tuturnya.

Pesan anti rokok/tembakau akan disebarkan di sekolah-sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Pemkab Merauke sendiri bakal mengadakan atribut-atribut kampanye anti rokok.

“Ini akan menjadi atensi kita, agar masyarakat Merauke sehat. Dengan sehat, kerja dan beraktivitas menjadi lebih baik ke depannya,” tandas Fredi. (emanuel)

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel