-->

Pemprov Agendakan Mutasi ASN ke Kabupaten/Kota

Asisten Bidang Umum Elysa Auri Didampingi Kepala Badan Diklat Provinsi Papua Zakarias Giay Menyalami Peserta Diklat
SAPA (JAYAPURA) -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengagendakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke kabupaten/kota, karena diperkirakan jumlah pegawai melebihi beban tugas dan fungsinya.

Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, Kamis (19/5) mengatakan, pihaknya sedang melakukan penataan organisasi dan aparatur dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas berdasarkan uraian tugas serta fungsinya.

"Sehingga kedepan aparatur akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, bahkan tidak menutup kemungkinan jika jumlah aparatur melebihi kedua unsur tadi, maka sebagian akan dimutasikan ke kabupaten dan kota di Provinsi Papua," katanya.

Menurut Elysa, jumlah pegawai di lingkup pemerintah provinsi sebelum formasi umum dan K2 yang baru sudah mencapai 7.400 orang lebih, dan jika ditambah dengan yang baru diperkirakan akan mencapai 8.000 pegawai.

"Jika dilihat dari asas manfaat dan tugas, sudah melebihi, sehingga sesuai dengan petunjuk gubernur, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penataan organisasi dan aparatur, sehingga pegawai tidak hanya masuk kantor, tanda tangan selanjutnya pulang," ujarnya.

Dia menuturkan terkait penataan tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Provinsi Papua serta Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Provinsi Papua.

"Kerja sama ini untuk melakukan analisis kelembagaan organisasi dan aparatur berdasarkan asas efektifitas serta efisiensi, sehingga aparatur benar-benar masuk kantor untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya," katanya lagi.

Dia menambahkan jika dalam evaluasi tersebut, ternyata dalam satu organisasi nantinya hanya butuh 50 orang, sementara pegawainya 100 orang, maka dengan sendirinya yang tersisa harus dialihkan ke kabupaten dan kota. (Ant)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel