Pelayanan Puskesmas Akan Menjadi 12 jam
pada tanggal
Tuesday, May 31, 2016
![]() |
Puskesmas Pasar Sentral Timika - DOC SAPA |
SAPA (TIMIKA) – Untuk memberikan pelayanan kesehatan (yankes) di Pusat Kesehatam Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika akan memberlakukan jam pelayanan selama 12 jam.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Mimika, Reynold Ubra yang ditemui Salam Papua diruang kerjanya, Senin (30/5) mengatakan, untuk pemerataan jam kerja petugas medis di tingkat Puskesmas, Dinkes akan menambah jam kerja. Dimana jam kerja dari enam jam menjadi 12 jam. Penambahan jam ini, karena terjadi kelebihan terhadap pembagian tugas dari petugas medis.
“ Kalau hanya enam jam, yakni mulai pukul 08.00-13.00 WIT itu kurang maksimal. Karenanya pemerataan ini, kami akan rubah menjadi 12 jam pelayanan untuk semua Puskesmas. Dan akan berlaku mulai 13 Juli nanti,” katanya,” kata Reynold.
Ia menambahkan, untuk semua itu, saat ini pihaknya sedang menyiapkan format untuk menghitung rasio tenaga kesehatan terhadap penduduk dan terhadap jenis pelayanannya, seperti berapa PNS dan tenaga lainnya. Dan minimal ada lima jenis tenaga di Puskesmas. Ini karena mulai 2017 nanti, Puskesmas mulai masuk kepada persiapan akreditasi.
“ Kalau mau akreditasi, maka apakah kondisi yang ada saat ini sesuai dengan standar kesehatan dan standar pelayanan minimal tenaga kesehatan tidak? Untuk itu salah satunya, yang harus dilakukan adalah pemerataan tenaga kerja,” terangnya.
Kata Reynold, dengan penambahan jam tersebut, maka masyarakat akan pelayanan puskesmas pada pagi hari sampai malam hari, seperti pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pelayanan dokter gigi, dan pemeriksaan Malaria. Dengan demikian diharapkan tidak adanya penumpukan pasien, yang terjadi seperti saat ini.
“ Penambahan jam layanan ini merupakan solusi dari pemerintah untuk menjawab dua hal, yaitu jumlah tenaga kerja yang banyak dan pembagian jam kerja kurang,” tandasnya. (Indriyani Pariury)
Sekretaris Dinkes Kabupaten Mimika, Reynold Ubra yang ditemui Salam Papua diruang kerjanya, Senin (30/5) mengatakan, untuk pemerataan jam kerja petugas medis di tingkat Puskesmas, Dinkes akan menambah jam kerja. Dimana jam kerja dari enam jam menjadi 12 jam. Penambahan jam ini, karena terjadi kelebihan terhadap pembagian tugas dari petugas medis.
“ Kalau hanya enam jam, yakni mulai pukul 08.00-13.00 WIT itu kurang maksimal. Karenanya pemerataan ini, kami akan rubah menjadi 12 jam pelayanan untuk semua Puskesmas. Dan akan berlaku mulai 13 Juli nanti,” katanya,” kata Reynold.
Ia menambahkan, untuk semua itu, saat ini pihaknya sedang menyiapkan format untuk menghitung rasio tenaga kesehatan terhadap penduduk dan terhadap jenis pelayanannya, seperti berapa PNS dan tenaga lainnya. Dan minimal ada lima jenis tenaga di Puskesmas. Ini karena mulai 2017 nanti, Puskesmas mulai masuk kepada persiapan akreditasi.
“ Kalau mau akreditasi, maka apakah kondisi yang ada saat ini sesuai dengan standar kesehatan dan standar pelayanan minimal tenaga kesehatan tidak? Untuk itu salah satunya, yang harus dilakukan adalah pemerataan tenaga kerja,” terangnya.
Kata Reynold, dengan penambahan jam tersebut, maka masyarakat akan pelayanan puskesmas pada pagi hari sampai malam hari, seperti pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pelayanan dokter gigi, dan pemeriksaan Malaria. Dengan demikian diharapkan tidak adanya penumpukan pasien, yang terjadi seperti saat ini.
“ Penambahan jam layanan ini merupakan solusi dari pemerintah untuk menjawab dua hal, yaitu jumlah tenaga kerja yang banyak dan pembagian jam kerja kurang,” tandasnya. (Indriyani Pariury)