-->

Tak Berijin Tiga Tempat Jual Ikan Ditemukan DKP

SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mimika, Ir.Ignatius Eddy Santoso mengatakan, dari sekian tempat penjual ikan yang ada di Timika, sebanyak tiga tempat belum ada ijin sesuai dengan hasil temuan pengawas beberapa hari lalu.

“Beberapa hari lalu pengawas melakukan di lapangan terkait beberapa hal seperti pemasaran dan surat ijin yang ada di pedagang dan masyarakat.  Mereka datangi toko-toko penjual ikan dan memeriksa ijinnya berlaku atau tidak. Kalau tidak berlaku mereka arahkan agar harus melaporkan ke DKP,” tutur Ignatius Eddy Santoso saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Selasa (12/4).

Menurutnya, jadi tim tersebut sudah memberikan peringatan kepada penjual dan tahun ini adalah tahun awal penyuluhan ke penjual ikan. Rencana ke depan Sidak (Inspeksi Mendadak) seperti ini dalam tiga bulan sekali dilakukan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Marthinus Mautipiyau, S.Pi saat di ruang kerjanya mengatakan, upaya pengecekan ijin usaha perikanan. Sekaligus akan dilaksanakan dengan pengambilan sampel uji formalin di Pasar Sentral serta toko dan kios-kios penjual ikan.

“Selain kami pengecekan ijin ikan juga kepiting, hasil kami temukan berkaitan dengan kepiting bakau yang sais-nya dibawa ukuran. Sebenarnya ukuran diatas 250 gram tetapi yang kami temukan itu dibawa ukuran tersebut,” ujar Marthinus.

Menurutnya, sebenarnya temuan seperti itu perlu mengambil tindakan, dalam arti menyuruh penjual untuk lepaskan kembali ke alam. Tetapi terus terang belum melakukan penyitaan, sehingga hanya berikan peringatan. Kalau bisa kepiting yang dibawa ukuran jangan ditangkap nelayan dan juga.

“Jadi kegiatan tersebut, kami temukan tiga tempat penjual ikan yang belum memiliki ijin. Diantaranya, dua kios dan satu toko. Kami masih berikan pembinaan dan saran kepada mereka untuk segera mengurus ijin di Dinas Perikanan dan Kelautan ini,” tutur Marthinus.

Katanya, sifatnya pembinaan, sehingga pedagang belum memahami tentang aturan-aturan yang sebenarnya. Contoh saja, ada temukan di lapangan itu pedagang punya friser untuk menjual ayam potong, jadi pedagang minta ijin dari peternakan. Tapi mereka tidak tahu kalau ikan juga ada ijin tersendiri.

“Sehingga kami berikan pembinaan, kalau bisa punya ijin peternakan, maka juga bisa punya ijin perikanan. Saya harap agar pengusaha penjual ikan harus mengurus ijin, sehingga bisa membantu meningkatkan PAD lebih meningkat,” ujar Marthinus. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel