-->

Oknum Anggota TNI dan Polri Dibekuk Usai Pesta Sabu

Delapan orang oknum TNI/Polri saat dibekuk Satnarkoba Mimika / SAPA SALDI
SAPA (TIMIKA) – Sebanyak delapan orang dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mimika terkait peredaran narkoba di kota Timika. Dua dari delapan orang tersebut, satu merupakan oknum anggota TNI berpangkat Sertu dan satunya lagi merupakan oknum anggota Polisi berpangkat Aiptu.

Hasil penangkapan terhadap dua orang warga dijalan Sam Ratulangi, Selasa (12/4), sekira pukul 16.00 WIT, yang dilakukan Satnarkoba dibawah pimpinan kepala Satnarkoba Polres Mimika, AKP Najamuddin bersama Paurbinops Satnarkoba Iptu Kordiali, serta dibantu personil patroli Sabhara, membuahkan hasil dengan menangkap delapan orang terduga pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang belum diketahui secara pasti jumlahnya, serta alat hisap sabu atau bong.

Berdasarkan pantauan Salam Papua saat proses penangkapan yang dilakukan Satnarkoba terhadap dua orang warga yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu dijalan Sam Ratulangi, maka secara langsung dilakukan pengembangan dengan mengambil keterangan dari dua orang tersebut. Dari pendalaman terhadap dua orang terduga pelaku dan salah satunya merupakan seorang wanita, petugas kembali mendapat informasi terkait salah seorang yang diduga pengedar (kurir) sekaligus pengguna narkoba.

Dengan demikian, petugas melanjutkan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menuju arah kampung Timika Jaya- Sp II, sesuai informasi yang diperoleh. Setiba dilokasi yang dimaksud, petugas mendatangi tempat terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap yang bersangkutan dan menemukan sejumlah barang paket sabu-sabu siap edar. Tiga orang yang ditangkap tersebut kemudian dibawa ke kantor pelayanan Polres Mimika.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap pelaku yang ditangkap di Sp II, petugas kembali memperoleh informasi terkait pelaku yang diduga sebagai bandar sabu sekaligus pengedar maupun pengguna barang haram itu. Akhirnya pada saat itu juga dilakukan pengerebekan pada lokasi yang dimaksud, yaitu disekitar perumahan dinas, belakang kantor Samsat, kampung Inauga, Sempan, tepatnya pada salah satu gubuk yang berada disekitar kompleks rumah dinas tersebut.

Dilokasi ketiga ini petugas mengamankan sebanyak lima orang, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), satu diantaranya oknum anggota TNI berpangkat Sertu dan berinisial RS, serta satu diantaranya oknum anggota Polisi berpangkat Aiptu dan berinisial JK. Dari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti berupa dua alat hisap dan sebuah plastik bening berukuran kecil, yang diduga sebagai pembungkus sabu yang baru saja digunakan. Bahkan kelima orang tersebut terlihat dalam kondisi melayang, diduga akibat mengkonsumsi sabu, karena yang bersangkutan terlihat kebingungan saat digrebek petugas.

Keempat orang terduga pelaku tersebut, langsung diamankan ke kantor pelayanan Polres Mimika untuk diambil keterangannya terkait penemuan barang bukti dan peredaran narkoba di Timika. Sementara oknum anggota TNI dari Kodim 1710 Mimika yang ditemukan di lokasi kejadian, dibawa oleh patugas dari Subden POM Timika yang dipimpin Komandan POM, Kapten Cpm Ferdinand Rahman. Keterangan sementara yang diperoleh dari Subden POM dilokasi kejadian, bahwa oknum anggota TNI yang bersangkutan akan diperiksa terlebih dahulu terkaitan keterlibatannya dalam penggunaan maupun peredaran narkoba. “Kita lakukan pemeriksaan dulu ya,”  ujar Ferdinan singkat.

Sementara itu Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso bersama Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Andi Kusworo, saat dikonfirmasi Salam Papua via telepon, Selasa malam, membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap oknum anggota Polisi dan TNI. Dikatakan yang bersangkutan sementara dalam pemeriksaan.

Selain itu Dandim mengatakan, jika benar oknum anggota TNI yang ditangkap ternyata positif telah menggunakan narkoba dan juga terlibat dalam peredaan narkoba di Timika, maka yang bersangkutan akan ditindak secara tegas sesuai aturan, dengan pemberian sanksi.

“Jadi saya belum bisa kasih konfirmasi, nanti kalau sudah terbukti baru. Yang jelas saya akan tindak apabila terbukti, begitu,” kata Dandim.

Sementara Kapolres mengatakan, dirinya belum memperoleh data secara jelas terkait pengungkapan ini, dan saat itu juga pengembangan-pengembangan masih terus dilakukan untuk mendapatkan pelaku lainnya.

“Aku belum dapat datanya jelas, inikan masih pengembangan-pengembangan lagi,” ujarnya. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel