-->

Prioritas Lokal Tanggungjawab Siapa

BICARA soal Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang sudah juga dituangkan ke dalam peraturan daerah khusus (Perdasus), meskipun belum semua kebutuhan diadakan Perdasusnya, sudah menjadi ketahuan umum bahwa prioritas local memang sudah harus dijadikan prioritas utama.

Itu perlu dipahami berlaku umum seperti di pemerintahan maupun swasta, tetapi memang diakui belum semua hal itu dikoreksi dan menjadi perhatian demi kebaikan pembangunan Papua yang diharapkan sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom soal pergantian jabatan dalam lingkungan ASN (Aparat Sipil Negara) ataukah yang ditegaskan Ketua IPKG Papua, Christian Fonataba terkait proses penerimaan tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang ada di Mimika ini.

Pertanyaannya, jika semua komponen stakeholders ini tidak bersedia mengindahkan hal-hal yang menjadi komitmen pemerintah dalam membangun Papua melalui pemberian Otsusnya, menjadi tanggungjawab siapakah semua kebutuhan prioritas lokal dimaksudkan.

Menjadi miris alias riskan atau memprihatinkan untuk memahami fakta kenyataan  ini, ada pemerintahan tetapi yang menjabat lebih baik justru bukan orang asli dari Papua. ada banyak perusahaan yang dating dan diberikan kesempatan berinvestasi—meski kebanyakan juga mengabaikan kewajiban investasinya sehingga lebih pantas disebut mencari keuntungan—tetapi tenaga kerjanya nyaris tak ada generasi asli Papua.

Menyikapi masalah ini, memang tak bisa dilakukan asal-asalan atau sebelah mata saja. Selain dibutuhkan Perda (peraturan daerah) yang mengacu pada lembaran Perdasus yang ada, siasat untuk membenahi kondisi besar kerugian daripada untung inipun harus siap dilakukan serius semua pihak. Mungkin, komitmen Ketua DPRD Mimika bisa dijadikan motivasi untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini, sudah tentu apa yang dimaksudkannya juga bukanlah tanpa persyaratan. Karena jelas upaya melakukan otonomisasi di Papua, harus dilakukan serius, maksimal dan bertahap. Artinya, jika pejabat asli Papua diterima dan dinilai belum memiliki kapasitas yang diharapkan maka sudah menjadi kewajiban yang lebih mampu sebelumnya untuk juga melakukan pendampingan.

Begitu juga untuk situasi dalam proses rekruitmen tenaga kerja dalams uatu perusahaan, pendampingan dan pengawasasn hakekat harusnya mampu dijalani. Apalagi jika bicara soal perusahaan dalam lingkungan PT Freeport Indonesia yang terkenal dengan profesionalistasnya. Kita tentu tak akan ragu. Jadi, jelas harus dicoba boss. (redaksi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel