Kesbangpol Akan Menjadi Instansi Vertikal
pada tanggal
Wednesday, April 6, 2016

“ Sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Dijelaskan, bahwa Kesbangpol sifatnya akan berubah menjadi pemerintahan umum. Dengan demikian, instansi ini tidak lagi berada dibawah nomenklatur pemerintah daerah,”kata Koten.
Kata dia, dengan perubahan nomenklatur ini, maka Kesbangpol akan berada dibawah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementrian Dalam Negeri. Dari hal tersebut, Kemendagri telah mengirimkan surat resmi ke setiap Kesbangpol di Indonesia untuk proses pelaporan data base dan aset serta pegawai, termasuk Timika. Bahkan surat tersebut sejak beberapa waktu lalu telah tiba di Timika
"Kami sudah mengirim data pegawai dan data aset ke pusat untuk dihitung. Namun kelanjutannya bagaimana, kami belum mengetahui. Tapi penjelasan dari provinsi, Mendagri harus menyurati Gubernur, apakah bisa meyerahkan asetnya termasuk pegawainya menjadi pegawai vertikal atau tidak," jelas Koten.
Sementara itu, proses tersebut hingga saat ini juga masih menunggu Peraturan Pemerintah yang merupakan jabaran dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
“Saat ini kita masih kerja seperti biasa, Provinsi juga demikian. Urusan apakah pegawai masih tetap sebagai pegawai daerah atau pegawai vertikal. Urusan tersebut kembali ke keinginan masing pegawai, kita tidak bisa paksakan hal itu,”terang Koten. (Ervi Ruban)