-->

BPKAD Proses Penertiban Rumdis

SAPA (TIMIKA) - Kepada  Badan  Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Petrus Yumte.,SH., MSi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses penertiban penandatanganan kepemilikan rumah dinas (rumdis). Pasalnya dari 150 rumdis yang akan berubah statusnya, baru 100 unit yang sudah dilakukan penandatanganan.

“ Baru 100 pegawai yang sudah menandatangani MoU kepemilikan. Karenanya saat ini kami tengah melakukan penertiban,” kata Petrus Yumte saat ditemui Salam Papua diruang kerjanya, Kamis (28/4).

Yumte menambahkan, hampir semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mimika yang menempati rumdis, sering menjadikan milik pribadi. Padahal untuk merubah aset pemerintah terutama rumah dinas untuk dijadikan milik pribadi, ada proses yang harus dilakukan, yaitu salah satunya penandatanganan kepemilikan dan menyetor kewajiban kepada Pemda.

“ Rumah dinas yang telah ditempati dan akan dijadikan milik pribadi, perlu dilakukan penandatanganan MoU kepemilikan. Dan wajib menyetor kewajibany kepada Pemda. Jika tidak, aset rumdis tersebut masih menjadi hak sepenuhnya Pemkab Mimika,” terang Yumte.

Lanjutnya, kewajiban yang dibayarkan pegawai kepada pemerintah daerah bermacam-macam, dan itu tergantung tipe rumah yang ditempati. Setoran yang diberikan bisa Rp21juta, Rp25 juta, dan Rp100 juta. Karena itu, saat ini pihaknya tengah melakukan penertiban penandatanganan MoU. Sehingga dirinya menghimbau kepada pegawai yang menempati rumdis, agar segera melakukan pembayaran kewajibannya secepat mungkin.

“ Kami harap pegawai yang menempati rumdis, untuk segra menyetor secepatnya. Sementara untuk pegawai yang telah meninggal, kami mencoba untuk mencari pendekatan. Namun pastinya kewajiban tetap dilakukan, karena tidak ada aturan yang mengatakan pemotongan kewajiban jika yang bersangkutan telah meninggal,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel