Pembangunan Tower Penguat Signal Dihentikan
pada tanggal
Saturday, April 30, 2016

“ Pembangunan tower penguat signal ini sementara saya suruh dihentikan dulu pembangunannya. Karena ijin belum lengkap dan pembangun hanya memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Yang seharusnya rekomendasi tersebut harusnya ditujuh ke kami Distako untuk menerbitkan IMB,” kata Yohanis Bato, yang ditemui Salam Papua diruang kerjanya, Kamis (28/4).
Dikatakan Yohanis, IMB ini sangat perlu sekali, mengingat pendirian atau pembangunan tower penguat signal areal yang digunakan adalah faslitas umum.
“ Karena lokasinya berada di areal umum, maka harus memiliki IMB,”ujarya.
Kata Yohanis, selain IMB pihak pembangun harus membuat surat ijin peruntukan lokasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Karenanya, pihaknya akan memanggil perusahan tersebut, dan nanti akan difasilitasi oleh Bappeda. Dimana nantinya akan dibicarakan lagi berapa yang akan dibayar oleh perusahaan tersebut ke kas negara.
“ Sampai sekarang ini Bappeda kelihatanya belum keluarkan rekomendasri tersebut. untuk itu, untuk sementara kita stop. Dan rencananya akan memangil perusahaan pembuat tower tersebut,” tandasnya. (Indri Yani Pariury)