-->

Badan Publik Harus Bentuk PPID

SAPA (JAYAPURA) - Komisi Informasi Provinsi Papua mengimbau seluruh badan publik di wilayah itu yang menerima maupun mengelola dana dari APBN dan APBD membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Papua Marice Nauw, di Jayapura, Selasa (26/4) mengatakan, sebagai pejabat yang memberi informasi kepada masyarakat seputar pelaksanaan maupun program kerja yang dilaksanakan masing-masing instansi wajib membentuk PPID.

"Kami ingin badan publik tahu dan kini lebih siap memberi jawaban sekaligus menjelaskan ataupun menyediakan hal yang dimintakan atau tidak dimintakan masyarakat," katanya.

Marice menjelaskan, keberadaan Komisi Informasi selain membantu penyiapan badan publik juga mengedukasi masyarakat untuk tahu hak-haknya dalam hal keterbukaan informasi publik.

"Dua fungsi ini harus jalan seimbang karena jika badan publik tidak siap dan masyarakat lebih siap mengetahui haknya, maka informasi itu bisa menjadi sengketa yang dibawa ke Komisi Informasi," ujarnya.

Apalagi jika mediasi tak ada kesepakatan, maka bisa masuk ke tahap persidangan.

"Untuk itu, kami rencananya menggelar rapat kerja selama dua hari, yaitu 27-28 April 2016 di Jayapura," katanya lagi.

Dia menambahkan, pelaksanaan rapat kerja ini juga sekaligus membahas mengenai pemeringkatan. Komisi Informasi Provinsi Papua sangat berharap Bumi Cenderawasih dapat masuk dalam 10 besar tingkat nasional.(Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel