Pembangunan Depan DPRD Mimika Menyalahi Aturan
pada tanggal
Tuesday, March 22, 2016
SAPA (TIMIKA) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mimika, tidak mengeluarkan ijin analisa dampak lingkungan (amdal) kepada pemilik lahan, yang akan membangun gedung tepat di depan Kantor DPRD Mimika. Karena menyalahi aturan dan merusak view (pemandangan,red) dari Gedung Kantor DPRD Mimika.
“Seharusnya tidak boleh ada gedung yang lebih tinggi dari gedung Kantor DPRD. Dengan radius sekitar 200 sampai 500 meter untuk tidak harus membangun di sekitar Kantor DPRD baik dari samping kiri, kanan dan depan,” tutur Kepala BLH Septinus Soumelena saat ditemui Salam Papua di Gedung Kantor DPRD Mimika, Senin (21/3).
Menurutnya, sekarang pihak yang mempunyai lahan tersebut, belum melaporkan kepada BLH maupun Dinas Tata Kota. Tetapi sudah melakukan pemagaran keliling. Dan yang lebih parah lagi telah merubah eksistensi sungai dari kondisi alam. Yang seharusnya perubahan eksisten harus masuk dalam dokumen amdalnya, karena merubah bentang alam.
“ kalau dari sisi lingkungan tidak terlalu berat untuk dipenuhi. Tetapi dari sisi kehadiran, misalnya membangun hotel lebih dari empat lantai, maka bisa menutup memeleh (menutup,red) gedung parlemen tersebut,” jelas Soumelena.
Ia menambahkan, sispaun yang ingin membangun di Kabupaten Mimika, harus melapor ke pemerintah terlebih dahulu. Serta dilengkapi dengan deskripsi usaha yang disampaikan, agar bisa bersama-sama tahu itu ingin dibangun apa. Sehingga pemerintah tidak salah dalam mengeluarkan dokumen, apakah itu amdal, ijin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.
“Jadi kalau bicara dokumen, siapapun wajib memilikinya. Karena ada klasifikasi kriteria dan parameter apakah itu sifatnya Amdal, UKL, UPL,”tutur Soumelena. (Ervi Ruban)
“Seharusnya tidak boleh ada gedung yang lebih tinggi dari gedung Kantor DPRD. Dengan radius sekitar 200 sampai 500 meter untuk tidak harus membangun di sekitar Kantor DPRD baik dari samping kiri, kanan dan depan,” tutur Kepala BLH Septinus Soumelena saat ditemui Salam Papua di Gedung Kantor DPRD Mimika, Senin (21/3).
Menurutnya, sekarang pihak yang mempunyai lahan tersebut, belum melaporkan kepada BLH maupun Dinas Tata Kota. Tetapi sudah melakukan pemagaran keliling. Dan yang lebih parah lagi telah merubah eksistensi sungai dari kondisi alam. Yang seharusnya perubahan eksisten harus masuk dalam dokumen amdalnya, karena merubah bentang alam.
“ kalau dari sisi lingkungan tidak terlalu berat untuk dipenuhi. Tetapi dari sisi kehadiran, misalnya membangun hotel lebih dari empat lantai, maka bisa menutup memeleh (menutup,red) gedung parlemen tersebut,” jelas Soumelena.
Ia menambahkan, sispaun yang ingin membangun di Kabupaten Mimika, harus melapor ke pemerintah terlebih dahulu. Serta dilengkapi dengan deskripsi usaha yang disampaikan, agar bisa bersama-sama tahu itu ingin dibangun apa. Sehingga pemerintah tidak salah dalam mengeluarkan dokumen, apakah itu amdal, ijin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.
“Jadi kalau bicara dokumen, siapapun wajib memilikinya. Karena ada klasifikasi kriteria dan parameter apakah itu sifatnya Amdal, UKL, UPL,”tutur Soumelena. (Ervi Ruban)