Pelantikan Eselon II Tunggu Gubernur Lukas Enembe
pada tanggal
Tuesday, March 22, 2016
SAPA (JAYAPURA) – Waktu pelantikan para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua saat ini tinggal ditentukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nikolaus Wenda kepada pers di Jayapura, akhir pekan lalu.
“Dalam waktu dekat sudah ada pelantikan. Tadi saya baru menelpon ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sudah ada hasilnya. Nanti kami akan bawa hasilnya dan kami akan laporkan kepada gubernur. Sedangkan waktu pelantikan akan ditentukan oleh Gubernur,”katanya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu puluhan pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Papua telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan/ fit and proper test di Sasana Karya - Kantor Gubernur Papua.
Sebelumnya juga Gubernur Lukas Enembe mengatakan pelantikan eselon II akan dilaksanakan diatas tanggal 20 Maret.
Sementara itu menjawab pertanyaan media terkait paska pelantikan 500-an para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua banyak menuai protes. Nikolaus Wenda menegaskan pada tanggal 7 Maret lalu sesuai permintaan gubernur itu berdasarkan UU ASN yang mengatakan setelah dua tahun menduduki jabatan, maka akan ada rolling dalam jabatan.
“Oleh karena itu kemarin pak gubernur telah melantik sesuai dengan apa yang menjadi peraturan dalam ASN. Kemudian penetapan dalam jabatan eselon III dan IV itu sesuai dengan aturan. Jadi tidak ada yang salah. Ini kewenangan dari gubernur untuk menempatkan seorang PNS dalam jabatan,”tegasnya.
Kata Wenda lagi, Gubernur yang memberikan jabatan tetap akan mengakhiri. Tentunya dengan menilai kinerja pejabat – pejabat yang sudah menduduki dalam jabatan tersebut.
“Setelah 6 bulan kemudian akan dinilai kinerja mereka masing – masing. Kalau memang ada kesalahan, maka akan diganti. Itu Permintaan pak gubernur seperti itu dan ini ketentuan yang berlaku,”tukasnya.
Oleh karena itu pihaknya mengharapkan kepada pejabat eselon III dan IV yang sudah dilantik melaksanakan tugasnya. Karena ini telah ditetapkan oleh gubernur. Jadi tidak ada alasan lagi.
“Jadi kami harapkan jabatan yang sudah diberikan kepada mereka ini agar laksanakan tugasnya dan kami akan lihat enam bulan kedepan. Kinerja mereka seperti apa,”tuturnya.
Sementara itu soal ada beberapa pejabat eselon III dan IV yang mendapatkan SK dobel, dalam artian satu nama dua tempat. Wenda mengatakan BKD akan melakukan evaluasi kembali.
Selain itu juga ada beberapa pejabat yang dilantik merasa tidak sesuai dengan jenjang. Secara diplomatis Wenda menegaskan lagi bahwa hal itu ada aturannya bahwa pegawai vertikal bisa beralih ke pegawai otonom.
“Itu tidak ada masalah dan dia bisa mengurus SK mutasi. Sedangkan beberapa yang dilantik tidak sesuai jenjang, itu kebijakan pimpinan. Karena itu sesuai dengan kebijakan gubernur,”tandasnya. (maria fabiola)
“Dalam waktu dekat sudah ada pelantikan. Tadi saya baru menelpon ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sudah ada hasilnya. Nanti kami akan bawa hasilnya dan kami akan laporkan kepada gubernur. Sedangkan waktu pelantikan akan ditentukan oleh Gubernur,”katanya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu puluhan pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Papua telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan/ fit and proper test di Sasana Karya - Kantor Gubernur Papua.
Sebelumnya juga Gubernur Lukas Enembe mengatakan pelantikan eselon II akan dilaksanakan diatas tanggal 20 Maret.
Sementara itu menjawab pertanyaan media terkait paska pelantikan 500-an para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua banyak menuai protes. Nikolaus Wenda menegaskan pada tanggal 7 Maret lalu sesuai permintaan gubernur itu berdasarkan UU ASN yang mengatakan setelah dua tahun menduduki jabatan, maka akan ada rolling dalam jabatan.
“Oleh karena itu kemarin pak gubernur telah melantik sesuai dengan apa yang menjadi peraturan dalam ASN. Kemudian penetapan dalam jabatan eselon III dan IV itu sesuai dengan aturan. Jadi tidak ada yang salah. Ini kewenangan dari gubernur untuk menempatkan seorang PNS dalam jabatan,”tegasnya.
Kata Wenda lagi, Gubernur yang memberikan jabatan tetap akan mengakhiri. Tentunya dengan menilai kinerja pejabat – pejabat yang sudah menduduki dalam jabatan tersebut.
“Setelah 6 bulan kemudian akan dinilai kinerja mereka masing – masing. Kalau memang ada kesalahan, maka akan diganti. Itu Permintaan pak gubernur seperti itu dan ini ketentuan yang berlaku,”tukasnya.
Oleh karena itu pihaknya mengharapkan kepada pejabat eselon III dan IV yang sudah dilantik melaksanakan tugasnya. Karena ini telah ditetapkan oleh gubernur. Jadi tidak ada alasan lagi.
“Jadi kami harapkan jabatan yang sudah diberikan kepada mereka ini agar laksanakan tugasnya dan kami akan lihat enam bulan kedepan. Kinerja mereka seperti apa,”tuturnya.
Sementara itu soal ada beberapa pejabat eselon III dan IV yang mendapatkan SK dobel, dalam artian satu nama dua tempat. Wenda mengatakan BKD akan melakukan evaluasi kembali.
Selain itu juga ada beberapa pejabat yang dilantik merasa tidak sesuai dengan jenjang. Secara diplomatis Wenda menegaskan lagi bahwa hal itu ada aturannya bahwa pegawai vertikal bisa beralih ke pegawai otonom.
“Itu tidak ada masalah dan dia bisa mengurus SK mutasi. Sedangkan beberapa yang dilantik tidak sesuai jenjang, itu kebijakan pimpinan. Karena itu sesuai dengan kebijakan gubernur,”tandasnya. (maria fabiola)