-->

Narasumber Berhak Menolak Wartawan Belum Bersertifikasi

SERTIFIKASI bagi wartawan sudah menjadi kesepakatan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Dewan Pers untuk dilaksanakan sejak tahun 2011. Sertifikasi ini penting agar kualitas dan profesi wartawan dapat dipertanggungjawabkan. Jika wartawan tidak mempunyai sertifikasi maka, narasumber bisa menolak untuk dikonfirmasi menyangkut pemberitaan.

Karena itulah, Uji Kompentensi Wartawan (UKW) menjadi sebuah keharusan. Setelah lulus uji kompetensi, wartawan bersangkutan berhak mendapatkan sertifikat. Sertifikat inilah yang akan menjadi tolak ukur bahwa, wartawan yang bersangkutan mampu atau tidak mampu dalam menjalankan profesinya. 

Narasumberpun pada saatnya nanti juga akan mengetahui dan memahami ada perbedaan antara wartawan yang benar dengan yang asal-asalan. Hal itu untuk mewujudkan peranan jurnalis yang lebih profesional dan berkiprah dalam kepentingan masyarakat.

Kompetensi wartawan memiliki tingkatan, yakni tingkat muda, madya dan utama. Yang paling dasar kompetensi wartawan muda. Setelah tiga tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan muda, dapat mengikuti ujian jenjang kompetensi wartawan madya, lalu setelah dua tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan madya dapat mengikuti uji kompetensi wartawan utama. 

Sejak ditetapkannya UU Pers Nomor 40 tahun 1999, jumlah wartawan yang ada di Indonesia tumbuh pesat. Saat ini ada sekitar 100.000 orang wartawan di seluruh Indonesia. Sebanyak 70.000 diantaranya belum bisa dikatakan profesional. Sebab, masih banyak yang kurang memahami kode etik wartawan. Untuk itu, PWI Provinsi Papua sendiri saat ini terus gencar mengadakan UKW, sebab di tahun 2018 mendatang narasumber berhak untuk menolak diwawancarai terkait pemberitaan jika wartawannya belum bersertifikasi.

 Di Tahun 2016 PWI Papua mengadakan UKW Angkatan IV yang diikuti sebanyak 54 wartawan se Papua, termasuk dari Timika yang diikuti sepuluh wartawan,  sembilan wartawan merupakan wartawan SKH Salam Papua. Dari 54 wartawan se Papua ini, delapan wartawan dinyatakan tidak berkopeten atau tidak lulus. Baik di tingkat utama, madya maupun muda.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Sasongko Tedjo di Jayapura mengatakan, UKW merupakan tugas utama dari PWI dan sudah menjadi keputusan dari Dewan Pers dan masyarakat pers untuk melakukan pembenahan internal melalui tiga langkah, yakni pertama dengan menggelar UKW. 

“Kedua standarisasi perusahaan pers, misalnya harus berbadan hukum, dan ketiga standarisasi organisasi wartawan,” kata Tedjo, Jumat (5/3) saat membuka UKW Angkatan IV PWI Papua di Jayapura.

Untuk organisasi wartawan, kata Tedjo, hanya tiga kelompok yang sementara ini mendapat legitimasi dari Dewan Pers yaitu PWI, AJI dan IJTI, di luar dari itu belum memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk siapa saja  yang bisa gelar UKW, menurut Tedjo, sudah banyak organisasi selain PWI, seperti LKBN Antara, LPDS, AJI, Jawa Pos,  Kompas dan lainnya.

Tedjo menambahkan, PWI Pusat menargetkan 7.000 wartawan akan mengikuti uji kompetensi wartawan pada 2016.
Sebab bagi PWI, uji kompetensi penting untuk memastikan wartawan anggota PWI memiliki kapasitas sebagai sosok yang pantas untuk menyandang profesi kewartawanan.

“Data PWI, hingga 2015 sudah tercatat 5.363 orang dinyatakan kompeten sebagai jurnalis, yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu wartawan muda, wartawan madya dan wartawan utama,” kata Tedjo.

Untuk itu, Tedjo berharap pada 2017 nanti, semua wartawan sudah memiliki sertifkasi kompetensi. Sebab di tahun 2018, narasumber bisa menolak diwawancarai jika wartawan tersebut belum bersertifikasi.(irsul)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel