-->

Kejari Sorong Lelang Truk Labora Sitorus

SAPA (SORONG) - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, akan melelang dua mobil truk milik terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus yang dieksekusi Selasa (8/3), kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Edi Utomo.

Edi Utomo di Sorong, Minggu (13/3), mengatakan, dua mobil truk milik mantan anggota Polres Raja Ampat itu disita di areal PT Rotua Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, sehari setelah Labora menyerahkan diri untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Dia mengatakan, masih ada beberapa mobil dan kapal milik terpidana Labora Sitorus yang akan di eksekusi dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong melakukan eksekusi sejumlah aset milik Labora Sitorus yakni, beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, bahan bakar minyak (BBM) dan kayu.

Pada Januari 2015, Kejaksaan Negeri Sorong juga melakukan pelelangan satu kapal LCT milik Labora Sitorus untuk umum dan sesuai ketentuan undang-undang dengan harga Rp200 juta.

"Total nilai aset mantan terpidana Labora Sitorus yang sudah di eksekusi oleh kejaksaan mencapai Rp6 miliar lebih," ujarnya.

Setelah mendapat putusan hukum tetap Labora Sitorus tidak menjalani hukuman di Lapas Sorong tetapi yang bersangkutan berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, dengan alasan sakit.

Oleh karena itu, kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Labora Sitorus dari Lapas Sorong ke Lapas Cipinang Jakarta sehingga mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yang memadai. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel