-->

Narkoba di Papua Sudah Lampu Kuning

SAPA (JAYAPURA) – Kepala Badan Narkotiba Nasional (BNN) Papua, Kombes Pol Jackson mengatakan saat ini untuk kejahatan narkoba sifatnya dibawah permukaan. Sebab menurutnya masalah narkoba ini berbeda dengan pidana umum dan pidana khusus.

“Narkoba di Papua sudah warna kuning penyebaran narkoba. Hal ini  kita liat dari jumlah penduduk,” tuturnya saat coffee morning bersama para pimpinan media lokal di Kota Jayapura, Sabtu (12/3).

Dikatakan Jackson untuk narkotika seperti jenis shabu dan ekstasi di Papua, biasanya kalaupun tertangkap beratnya tak lebih atau kurang dari 1 ons.  Sedangkan ganja yang biasanya tertangkap dari negara tetangga Papua Nugini beratnya bisa sampai kiloan.

Data yang dimiliki BNN Papua untuk penyebaran narkoba di 29 kabupaten/kota. Nomor satu masih didominasi oleh ganja.

“Sepanjang polisi bekerja disitulah terungkap. Harus dicari narkoba ini. Untuk shabu di beberapa kabupaten sudah masuk melalui jalur bandara udara dan pelabuhan laut. Ketika kita tidak keluar dari kantor untuk mengungkapkan atau melakukan investigasi maka tidak akan tertangkap,”ungkapnya.

Cara pengiriman mereka ini, kata Kombes Jackson biasanya melalui jasa pengiriman barang yang dikemas dalam cargo. Pernah untuk shabu tertangkap di Biak dan Nabire.

Namun demikian dari hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) untuk skala nasional. Papua menempati urutan belakang peredaran narkoba. Hal ini dilihat dari jumlah penduduk, pemakai dan penyalahgunaan. 

“Inilah yang perlu jadi kepedulian pemerintah,” harapnya.

Jackson juga menyinggung saat ini minuman keras (miras) di Papua masih diperjualbelikan secara bebas Seraya memberikan contoh untuk Kota Jayapura dari Bulan April – November 2015 yang terjaring sebagai pengguna sebanyak 500 pengguna sedangkan yang ber KTP Jayapura sebanyak 334 orang. 

“Itu hasil jaringan selama 9 bulan dari Kota/Kabupaten Jayapura dan sebagian Keerom,” terangnya.

Dijelaskannya lagi saat ini untuk pengguna terbesar di Papua adalah ganja yang mana dalam UU Narkotika masuk dalam golongan psikotropika golongan 1.
“Walaupun secara golongannya berbeda. Akan tetapi baik itu pengguna shabu dan narkoba itu resikonya sama. Jika sudah sering menggunakannya akan mengalami kerusakan pada sistem jaringan otak,” tandasnya. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel