Tanah Kantor Kelurahan Timika Indah Masih Sengketa
pada tanggal
Friday, February 19, 2016
SAPA (TIMIKA) – Sampai saat ini Kantor Kelurahan Timika Indah (TI) yang didirikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, masih belum bisa dioperasionalkan oleh petugas kelurahan. Ini karena, lahan atau tanah tempat berdirinya kantor tersebut masih bersengketa.
Kepala Kantor TI, Yulian Pekei kepada Salam Papua di ruang kerjanya, Selasa (16/2) mengatakan, masalah lahan tempat berdirinya kantor kelurahan sampai sekarang belum terselesaikan. Sehingga kantor tersebut tidak dapat digunakan, karena masih di tempati oleh pemilik hak ulayat tanah.
“ Pemkab belum menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan pemilik hak ulayat. Sehingga kantor tersebut belum bisa digunakan sebagaimana mestinya,”kata Yulian.
Kata Yulian, dari permasalahan tersebut, pihaknya menanyakan kepada Bagian Pemerintahan Kampung (Pemkam) Setda Mimika. Namun belum ada jawaban pasti kapan masalah penyelesaian tanah bangunan kantor ini. Sehingga pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pihak kelurahan dilakukan ditempat warga yang disewa.
“ Kami sangat mengharapkan, masalah tanah ini segera diselesaikan dan masuk dalam pembahasan anggaran 2016 nanti. Sehingga kami tidak terkendala masalah tempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.(Maurits Sakbal)
Kepala Kantor TI, Yulian Pekei kepada Salam Papua di ruang kerjanya, Selasa (16/2) mengatakan, masalah lahan tempat berdirinya kantor kelurahan sampai sekarang belum terselesaikan. Sehingga kantor tersebut tidak dapat digunakan, karena masih di tempati oleh pemilik hak ulayat tanah.
“ Pemkab belum menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan pemilik hak ulayat. Sehingga kantor tersebut belum bisa digunakan sebagaimana mestinya,”kata Yulian.
Kata Yulian, dari permasalahan tersebut, pihaknya menanyakan kepada Bagian Pemerintahan Kampung (Pemkam) Setda Mimika. Namun belum ada jawaban pasti kapan masalah penyelesaian tanah bangunan kantor ini. Sehingga pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pihak kelurahan dilakukan ditempat warga yang disewa.
“ Kami sangat mengharapkan, masalah tanah ini segera diselesaikan dan masuk dalam pembahasan anggaran 2016 nanti. Sehingga kami tidak terkendala masalah tempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.(Maurits Sakbal)