-->

DPR Sosialisasikan RUU Minol

SAPA (JAYAPURA) - Anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) melakukan sosialisasi rancangan tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Kita ingin mendalami bahan-bahan yang perlu kita selami agar pembahasan RUU tersebut bisa diterima oleh masyarakat di daerah, tidak hanya dibahas oleh teman-teman yang ada di pusat saja," ujar Ketua Pansus RUU Minol DPR, Arwani Thomafi di Jayapura, Selasa (17/2).

Dijelaskannya, selain melakukan sosialisasi, Pansus RUU Minol datang ke Papua juga untuk mencari masukkan, seperti yang dilakukan di provinsi lainnya di Indonesia.

"kita juga turut mensosialisasikan agar RUU ini penting karena terkait dengan pelarangan Minol bersama pemerintah, sehingga masukan ini akan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan nanti," ucapnya.

Ditambahkannya, masukkan yang ditampung pihaknya akan digunakan untuk memperkaya isi dari aturan tersebut dan juga untuk menentukan sanksi yang diancamkan.

"Jadi yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya masukan terkait dengan perluasan pembahasan terkait peminum, misalnya orang yang dipengaruhi minuman keras tidak boleh mengendarai kendaraan motor atau menjadi penumpang pesawat," kata Thomafi.

"Perluasan pelarangan serta pidana, ini juga menjadi perhatian termasuk sanksi-sanksi di badan usaha, yang melakukan pelanggaran, kita juga mendapat masukan terkait dengan judul RUU, dimana ada yang mengusulkan judulnya hanya RUU Minol saja, tetapi bahwa didalamnya, tetap ada larangan peraturan dan lain sebagainya, intinya masukan ini sangat berharga," sambungnya.

Menurutnya, inti dari RUU Minol tersebut hanya mengatur distribusi dan konsumsi Minol agar tidak dilakukan di sembarang tempat, yang bisa membahayakan bagi tindak kejahatan dan anak-anak.

"RUU ini hanya untuk mengantisipasi meningkatnya kriminalitas akibat Miras dan negara hadir untuk melindungi, mengayomi, menjamin keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat," ucap Thomafi.(Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel