-->

PNS Wajib Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

SAPA (JAYAPURA) – Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas, saat ini harus memenuhi persyaratan wajib pajak yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu.

Hal ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Aparatur Birokrasi No. 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara/anggota TNI/Polri.

 Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP.MH dalam sambutan tertulisnya melalui Asisten Bidang Umum Sekda Papua Rosina Upessy,SH pada kegiatan penyuluhan perpajakan di Sasana Karya kantor Gubernur, Rabu (24/2).

“PNS yang sudah wajib, memang sudah mempunyai NPWP. Mungkin masih ada beberapa yang belum memiliki, hal ini perlu menjadi perhatian,” kata Gubernur.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada PNS yang belum memiliki NPWP agar segera mengurus pembuatan NPWP melalui pejabat yang bertanggung jawab.

“Pejabat dan PNS juga harus mengisi SPT tahunan pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya tepat waktu ke kantor pelayanan pajak,”jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yakni NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh dengan benar, jelas dan tepat waktu melalui e-filing.

“Dimana e-filing adalah cara penyampaian SPT tahunan secara eletronik, sehingga dapat diketahui secara online dan real time dengan memanfaatkan akses internet,” jelasnya.

Nantinya melalui e-filing, penyampaian SPT tahun tidak perlu dilkukan di KPP pratama, namun cukup disampaikan melalui internet. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel