Pemprov Wajib Laporkan LPPD 2015
pada tanggal
Thursday, January 21, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2015 kepada pemerintah sebelum 31 Maret 2016.
"Penyusunan LPPD merupakan kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat 1 tentan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 8 menyatakan, LPPD adalaj laporan penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran berdasarkan RKPD," kata Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Asisten Bidang Umum, Rosina Upessy pada bimbingan teknis penyusunan LPPD dan pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK), di Jayapura, Selasa (19/1).
Dalam penyusunan laporan, jelas Rosina, sejak 2007 hingga 2016, Pemerintah Provinsi Papua telah melaporkan kepada pemerintah sebanyak tujuh kali, dan tahun ini merupakan laporan ke delapan.
Penilaian LPPD provinsi tahun 2014 yang dilakukan oleh tim nasional evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) Kementerian Dalam Negeri melalui evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ada peningkatan yang signifikan.
"Hal ini tidak terlepas dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota melalui data agresi,"terangnya..
Untuk itu, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada semua SKPD dan tim penyusun di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang sudah serius dalam memberikan data terkait penyusunan LPPD 2014, dan bertahap penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2015 perlu capaian kinerja yang lebih meningkat lagi.
"Saya harap melalui Bimtek ini para peserta dapat mengikuti dengan baik, sehingga dapat memahami dan mengerti mekanisme penyusunan LPPD tahun 2015, khususnya dalam pengisian indikator kinerja kunci (IKK),"tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembinaan Otonomi, Lidwina Renyaan mengatakan tujuan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan LPPD dan pengisian IKK untuk meningkatkan kemampuan dan kesamaan pemahaman bagi tim penyusun dalam meningkatkan kualitas.
"Sasarannya adalah tim penyusun LPPD di lingkungan Pemprov Papua yang mampu menyusun laporan dan mampu mengisi indikator dengan baik dan benar," kata Renyaan. (maria fabiola)
"Penyusunan LPPD merupakan kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat 1 tentan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 8 menyatakan, LPPD adalaj laporan penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran berdasarkan RKPD," kata Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Asisten Bidang Umum, Rosina Upessy pada bimbingan teknis penyusunan LPPD dan pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK), di Jayapura, Selasa (19/1).
Dalam penyusunan laporan, jelas Rosina, sejak 2007 hingga 2016, Pemerintah Provinsi Papua telah melaporkan kepada pemerintah sebanyak tujuh kali, dan tahun ini merupakan laporan ke delapan.
Penilaian LPPD provinsi tahun 2014 yang dilakukan oleh tim nasional evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) Kementerian Dalam Negeri melalui evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ada peningkatan yang signifikan.
"Hal ini tidak terlepas dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan kota melalui data agresi,"terangnya..
Untuk itu, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada semua SKPD dan tim penyusun di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang sudah serius dalam memberikan data terkait penyusunan LPPD 2014, dan bertahap penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2015 perlu capaian kinerja yang lebih meningkat lagi.
"Saya harap melalui Bimtek ini para peserta dapat mengikuti dengan baik, sehingga dapat memahami dan mengerti mekanisme penyusunan LPPD tahun 2015, khususnya dalam pengisian indikator kinerja kunci (IKK),"tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembinaan Otonomi, Lidwina Renyaan mengatakan tujuan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan LPPD dan pengisian IKK untuk meningkatkan kemampuan dan kesamaan pemahaman bagi tim penyusun dalam meningkatkan kualitas.
"Sasarannya adalah tim penyusun LPPD di lingkungan Pemprov Papua yang mampu menyusun laporan dan mampu mengisi indikator dengan baik dan benar," kata Renyaan. (maria fabiola)