-->

Hukum Postif Harus Ditegakkan di Intan Jaya

 Maria Duwitau

SAPA (JAYAPURA) - Legislator Papua dari daerah pemilihan Intan Jaya dan sekitarnya, Maria Duwitau ingin pertikaian antar suku di Intan Jaya dua pekan lalu yang mengakibatkan seorang meninggal dunia diselesaikan dengan hukum positif yang berlaku. Kalaupuan denda adat diterapkan, bukan berarti hukum positif tak berlaku.

Kata anak Suku Moni itu, dua marga yang bertikai itu yakni Tipakobagau dan Kumjoani. Perselisihan antar dua kubu ini menurut Duwitau, dilatar belakangi masalah 10 tahun lalu. Ketika itu salah seorang dari pihak Tipakobagau dianiayai seseorang. Keluarganya menuduh pelaku adalah salah seorang dari marga Kumjoani.

 "Beberapa waktu lalu, pihak marga Tipakobagau kemudian menikam salah satu dari marga Kumjoani yang dituduh pelaku penganiayaan. Ia ditikam di Pasar Sugapa. Korban meninggal dunia. Akibatnya, kedua marga kemudian berselisih dan baku panah. Saya ingin ini diselesaikan dengan hukum positif. Kalau masalah bayar adat, itu lain lagi. Tapi hukum positif harus ditegakkan," kata Maria kepada Salam Papua, Senin (18/1).

Katanya, awal pekan lalu ia ke Intan Jaya. Bersama bupati setempat, Kapolres Paniai dan Komandan Koramil, mereka berupaya menemui keluarga korban penikaman untuk membicarakan perdamaian. Namun ketika sedang berunding, tiba-tiba kelompok marga Tipakobagau menyerang lokasi yang dihuni marga Kumjoani. Lokasinya berada di dataran rendah.

"Kelompok Tipakobagau berada di dataran tinggi. Pemkab dan aparat keamanan hingga kini masih berupaya mendamaikan kedua kubu. Sampai benar-benar damai. Tapi saya ingin hukum positif ditegakkan. Terlepas nanti ada pembayaran adat atau lainnya," ucapnya.

Katanya, hingga kini ada dua korban luka panah dari marga Kumjoani dan tiga dari kubu Tipakobagau. Namun jumlah itu belum pasti. Bisa saja korban luka lebih dari itu. Meski begitu lanjut Maria, kedua kubu pada prinsipnya siap berdamai. Kini Pemkab dan DPRD setempat berupaya mewujudkan perdamaian kedua marga. (Arjun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel